Konsolidasi data kependudukan bisa diakses lewat aplikasi JSS

id Jogja Smart Service,dukcapil,JJS

Konsolidasi data kependudukan bisa diakses lewat aplikasi JSS

Warga Yogyakarta sedang memperlihatkan Aplikasi Jogja Smart Service (JSS). (FOTO ANTARA/HO-antarayogya.com/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menawarkan inovasi layanan baru yaitu konsolidasi data kependudukan yang bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi “Jogja Smart Service” yang bisa diakses menggunakan telepon pintar.

“Menu konsolidasi di Jogja Smart Service (JSS) disiapkan apabila ada warga yang mengalami masalah dengan nomor induk kependudukan (NIK) miliknya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, warga Kota Yogyakarta yang mengalami masalah karena NIK tidak bisa diakses atau dikenali di instansi yang melakukan kerja sama pemanfaatan data dengan Kementerian Dalam Negeri bisa melapor melalui menu konsolidasi di aplikasi JSS.

Warga cukup melapor dengan melampirkan foto KTP dan foto KK serta menyebutkan alasan permohonan konsolidasi atau sinkronisasi data kependudukan.

“Beberapa masalah karena NIK tidak dikenali biasanya terjadi saat warga akan mengakses layanan di BPJS, bank, provider seluler, kepolisian, atau saat melakukan pendaftaran pegawai negeri sipil,” katanya.

Warga yang mengajukan permohonan konsolidasi data kependudukan perlu menunggu 1x24 jam agar data bisa kembali diakses di instansi pengguna. Petugas akan melakukan konsolidasi manual ke basis data di pusat dan biasanya pemutakhiran membutuhkan waktu sekitar 24 jam.

“Melalui menu konsolidasi ini, kami memberikan kemudahan lapor tanpa harus datang ke Kantor Dindukcapil. Cukup mengisi JSS dan akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas,” katanya.

Hingga saat ini, Bram menyebut, ada 11 pelapor yang memanfaatkan menu konsolidasi data kependudukan melalui JSS. Sebagian besar, warga mengalami masalah saat mengakses layanan di kantor pos, bank, BPJS atau saat membuat SIM online.

“NIK warga tidak muncul atau NIK masih merujuk pada alamat lama padahal warga yang bersangkutan sudah melakukan proses pindah kependudukan ke Kota Yogyakarta,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan, terus melengkapi layanan kependudukan dengan pengadaan “card reader” untuk membaca data yang tersimpan di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Alat ditempatkan di kelurahan. Harapannya, warga tidak perlu lagi memfotokopi e-KTP tetapi cukup dengan menempelkan e-KTP di ‘card reader’ atau memasukkan NIK saja,” katanya.

Sedangkan untuk di dinas atau instansi lain di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Sisruwadi berharap, bisa melakukan pengadaan secara mandiri untuk “card reader”. “Ada juga yang kami pinjami,” katanya.

Selain “card reader”, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan seluruh dinas dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terkait pemanfaatan data kependudukan.

“Dinas atau instansi bisa mengakses data NIK untuk kebutuhan pelayanan. Misalnya saja di Dinas Sosial untuk pemberian bantuan. Jika tidak bisa mengakses data kependudukan, maka bisa saja bantuan tetap diberikan meskipun warga sudah meninggal dunia,” katanya.
Baca juga: JSS dilengkapi Dodolan untuk jual beli produk lokal Yogyakarta
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024