BPN DIY menargetkan 90 persen tanah bersertifikat pada 2020

id Sertifikat tanah,BPN DIY

BPN DIY menargetkan 90 persen tanah bersertifikat pada 2020

Ilustrasi- Masyarakat menunjukkan sertifikat tanah. (Foto Antara)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan 90 persen bidang tanah yang tersebar di lima kabupaten/kota bersertifikat pada 2020.

"Sekarang sudah hampir selesai, nanti pada 2020 kami harapkan 90 persen sudah tercover lah," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Tri Wibisono di Yogyakarta, Minggu.

Menurut Tri, hingga saat ini upaya percepatan sertifikasi tanah digencarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari lima kabupaten/kota di DIY, Kabupaten Gunung Kidul paling banyak terjangkau PTSL mencapai 152.000 bidang tanah.

Program PTSL, menurut dia, paling strategis untuk mempercepat sertifikat tanah di DIY. Selain gratis, petugas dari BPN melakukan upaya jemput bola bekerja sama dengan kelompok masyarakat.

"Selain gratis, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor BPN DIY karena kami yang akan datang melakukan sertifikasi," kata dia.

Dengan memiliki sertifikat tanah, menurut dia, banyak masyarakat yang mendulang manfaat karena banyak masyarakat yang akhirnya bisa mengajukan kredit untuk pengembangan usaha.

Karena paling efektif dan banyak diminati masyarakat, pemerintah terus meningkatkan target pendaftaran tanah setiap tahun melalui PTSL. Pada 2017 BPN Yogyakarta melakukan pendaftaran sebanyak 100 ribu bidang tanah, pada 2018 sebanyak 240 ribu bidang tanah dan pada 2019 meningkat menjadi 275 ribu bidang tanah.

Di DIY, kata Tri, BPN tidak banyak menemui kasus sengketa tanah di kalangan masyarakat. Persoalan tanah di DIY kebanyakan hanya berkaitan dengan pendaftaran tanah yang cara pemetaannya belum menggunakan sistem koordinat yang sesuai. "PTSL ini menyelesaikan yang seperti itu yakni bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar tetapi cara pemetaannya belum satu ke satuan, koordinatnya bukan koordinat lokal tapi koordinat nasional," kata dia.

Selain PTSL, menurut dia, BPN DIY juga membentuk Satgas Anti Mafia Tanah yang bertugas mengawasi penyelewengan soal pertanahan. "Meski demikian di DIY tidak banyak persoalan pertanahan. Sebagian besar tanah sudah dikuasai dan tidak ada permasalahan berarti," kata Tri Wibisono.
Baca juga: Berbekal sertifikat tanah, warga lereng Merapi mengembangkan parwisata
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024