Satpol PP DIY: Ribuan papan reklame tidak berizin

id Reklame tidak berizin,Sleman,Satpol pp

Satpol PP DIY: Ribuan papan reklame tidak berizin

Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penertiban papan reklame toko modern di Sleman yang tidak mengantongi izin, Selasa (21/5). (Foto: ANTARA/ Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pada sejumlah ruas jalan nasional dan jalan provinsi di wilayah setempat terdapat ribuan papan reklame yang tidak berizin sehingga harus dilakukan tindakan penertiban.

"Seperti hari ini kami melakukan penertiban papan reklame di wilayah Kabupaten Sleman yang diketahui belum memiliki izin," kata Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sumantri, di sela melakukan penertiban reklame, di Jalan Kaliurang, Sleman, Selasa.

Menurut dia, berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY dari Juli 2018 pada ruas jalan provinsi ada 1.007 reklame yang belum mengantongi izin.

"Kemudian di ruas jalan nasional ada sekitar 400 lebih papan reklame yang tidak berizin. Yang di jalan nasional itu baru di sekitar jalan ring road saja, belum ruas jalan nasional lainnya," katanya lagi.

Ia mengatakan, penindakan reklame tidak berizin pada 2019 difokuskan di jalan provinsi. Sasaran utamanya adalah di Jalan Kaliurang dan Jalan Godean di Kabupaten Sleman.

"Sedangkan di jalan nasional seperti di Jalan Solo dan Jalan Magelang juga ditindak melalui operasi nonyustisi. Artinya hanya diberikan penyuluhan dan pembinaan. Kalau di jalan nasional belum ada yang sampai diturunkan," katanya pula.

Sumantri mengatakan, sepanjang 2019 sudah sebanyak 15 reklame yang melanggar telah diproses di persidangan. Lokasi reklame tersebut sebagian di Sleman dan Kabupaten Bantul.

Bagi yang melanggar sesuai dengan Perda No. 2/2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat vonis denda bagi mereka yang melanggar ketentuan reklame maksimal Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

"Beberapa waktu lalu sudah ada yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman dan dikenakan denda Rp25 juta. Total denda dari 15 kasus reklame itu mencapai Rp160 juta," katanya lagi.

Pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap empat reklame yang melanggar di ruas Jalan Kaliurang dan Jalan Besi-Jangkang di Kabupaten Sleman.

"Penertiban tersebut telah melalui proses yang panjang, mulai diberi peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan dan akhirnya petugas harus menurunkan reklame tersebut. Tiga di antaranya reklame milik toko modern," katanya pula.
Baca juga: Pemkot: perwal miliki semangat pembatasan jumlah minimarket
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024