Yogyakarta (ANTARA) - Kata Profesor yang melekat pada nama seseorang kerap disalah mengerti sebagai gelar akademik seperti halnya gelar sarjana atau doktor yang disandang seumur hidup, kata Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Koentjoro.
"Guru besar atau profesor adalah jabatan akademik, bukan gelar akademik yang melekat sepanjang hidup. Kalau itu jabatan akademik maka ketika yang bersangkutan pensiun jabatannya itu pun pensiun," kata Koentjoro melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Yogyakarta, Senin.
Ia menegaskan Dewan Guru Besar UGM tidak berhak mencopot atau mencabut jabatan guru besar.
Meski demikian, jabatan ini bisa hilang dengan sendirinya ketika seseorang pensiun atau mengundurkan diri misalnya masuk di dalam partai politik.
Koentjoro juga membantah pernah mengeluarkan pernyataan bahwa UGM telah mencopot gelar profesor kepada Amien Rais.
"ASN dilarang berpartai politik, karena itu dia harus pensiun," kata Guru Besar Fakultas Psikologi UGM ini.
Jabatan akademik, ujarnya, perlu dibedakan dari gelar akademik yang berkaitan dengan kepakaran. Jika menyangkut kepakaran, jejang pendidikan tertinggi adalah S3 dengan gelar doktor yang melekat seumur hidup.
Ia menerangkan jenjang jabatan akademik dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor. Untuk memperoleh jabatan tersebut, seorang pengajar atau dosen harus mengumpulkan kum penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengajaran.
"Ketika jumlahnya sudah mencapai 850 nilainya, barulah seseorang memperoleh jabatan akademik sebagai profesor melalui pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan di fakultas, di dewan penilaian universitas, bahkan kemudian dikirim ke Kemenristekdikti yang dinilai tim penilai di sana," kata Koentjoro.
Senada dengan itu, Ketua Senat Akademik UGM Prof Hardyanto mengatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 92 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen, dijelaskan pada pasal 10 bahwa untuk kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor hanya melalui tujuh syarat.
Syarat tersebut adalah memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 tahun, berpendidikan doktor (S3), paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3), paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala, telah memenuhi angka kredit, memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama, dan memiliki kinerja, integritas, etika tata krama, serta tanggung jawab.
Namun begitu, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan dosen diberhentikan dari jabatan sebagai guru besar. Beberapa diantaranya, pensiun, meninggal, sakit lebih dari 12 bulan, tidak mengajar selama 1 bulan, dan melakukan tindak pidana.
"Jadi, istilah pencabutan jabatan guru besar itu tidak ada, adanya penghentian. Misalnya yang bersangkutan pensiun dan tidak diperpanjang, tapi kalau pensiun lalu diperpanjang sebutannya guru besar emiritus," kata dia.
Baca juga: UGM tak pernah mencabut jabatan guru besar Amien Rais
Berita Lainnya
Guru Besar: Pemudik sepeda motor wajib pahami tiga faktor kecelakaan
Selasa, 9 April 2024 18:33 Wib
Metode gasing menciptakan hubungan erat guru-siswa di Indonesia
Minggu, 7 April 2024 12:18 Wib
PGRI: Diapresiasi dunia, upaya pengangkatan guru honorer Indonesia
Sabtu, 6 April 2024 17:11 Wib
Penyidik: Tersangka TPPO magang Jerman terima keuntungan
Kamis, 4 April 2024 5:35 Wib
Penyebab guru honorer tak kunjung diangkat ASN, dibeber legislator
Selasa, 2 April 2024 17:32 Wib
SMKN 2 Kandangan, Kalsel-R Tech College Bangkok pertukaran guru-pelajar
Rabu, 27 Maret 2024 6:02 Wib
Mudahkan guru daerah 3T mengajar via Awan Penggerak
Rabu, 27 Maret 2024 0:14 Wib
Bupati sebut Jaksa Masuk Sekolah cegah guru salah memanfaatkan keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 0:03 Wib