Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik, Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joni.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim yang memeriksa untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindak pidana atas perbuatannya yang telah menyiarkan berita bohong.
Sebelumnya Ratna mengatakan bahwa wajahnya lebam karena dianiaya dua orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Padahal pada faktanya ia menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna juga berswafoto dengan wajahnya yang terlihat lebam lalu mengirimkan foto tersebut ke beberapa orang, di antaranya adalah Rocky Gerung dan Presiden KSPI Said Iqbal.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6).
Baca juga: Saksi menyebutkan terdakwa Ratna Sarumpaet menghubungi sambil menangis
Berita Lainnya
Ratna Sarumpaet ajukan banding
Rabu, 17 Juli 2019 19:46 Wib
Tompi berharap Ratna Sarumpaet bebas dari hukuman penjara
Kamis, 11 Juli 2019 14:18 Wib
Saksi menyebutkan terdakwa Ratna Sarumpaet menghubungi sambil menangis
Selasa, 9 April 2019 13:58 Wib
Terdakwa Ratna Sarumpaet menangis di persidangan
Selasa, 2 April 2019 20:10 Wib
Permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet ditolak polisi
Jumat, 12 Oktober 2018 13:55 Wib
Polisi tetapkan Ratna Sarumpaet tersangka
Jumat, 5 Oktober 2018 0:13 Wib
Fahri: pernyataan Ratna Sarumpaet harus dipertanggungjawabkan
Kamis, 4 Oktober 2018 0:13 Wib
MUI: Ratna Sarumpaet tebar teror
Kamis, 4 Oktober 2018 0:12 Wib