Jaksa tuntut Ratna Sarumpaet hukuman enam tahun penjara

id Ratna Sarumpaet, berita bohong

Jaksa tuntut Ratna Sarumpaet hukuman enam tahun penjara

Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet meninggalkan ruang sidang pengadilan Jakarta Selatan setelah mendengar pembacaan tuntutan. Dalam kasus ini Ratna dituntut selama enam tahun penjara (Foto ANTARA/ Citra Maharani Herman)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik, Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joni.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim yang memeriksa untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindak pidana atas perbuatannya yang telah menyiarkan berita bohong.

Sebelumnya Ratna mengatakan bahwa wajahnya lebam karena dianiaya dua orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Padahal pada faktanya ia menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna juga berswafoto dengan wajahnya yang terlihat lebam lalu mengirimkan foto tersebut ke beberapa orang, di antaranya adalah Rocky Gerung dan Presiden KSPI Said Iqbal.

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6).
Baca juga: Saksi menyebutkan terdakwa Ratna Sarumpaet menghubungi sambil menangis
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024