64 narapidana Rutan Bantul diusulkan menerima remisi lebaran

id Kepala Rutan Bantul,rutan bantul,remisi lebaran

64 narapidana Rutan Bantul diusulkan menerima remisi lebaran

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bantul Soleh Joko Sutopo (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Sebanyak 64 narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diusulkan menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Terkait remisi khusus Idul Fitri 1440 Hijriah ini kita sudah mengusulkan sebanyak 64 napi (narapidana) dan Alhamdulillah sudah disetujui Dirjen (Direktorat Jenderal) Pemasyarakatan untuk 64 napi tersebut," kata Kepala Rutan Kelas II B Bantul Soleh Joko Sutopo di Bantul, Rabu.

Menurut dia, 64 narapidana penghuni Rutan Bantul diusulkan mendapat remisi khusus karena sudah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan setelah ada kekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Dia mengatakan, remisi khusus kepada narapidana tersebut remisi 15 hari dan remisi satu bulan tergantung sudah berapa lama menjalani masa tahanan. Dan dari 64 narapidana, 60 narapidana masih menjalani sisa hukuman setelah mendapat remisi.

"Jadi ada empat narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi pada hari raya Lebaran nanti, jadi upacara pemberian remisi kita adakan setelah Shalat Ied, untuk kemudian kita proses keluar bagi empat narapidana tersebut," katanya.

Dia mengatakan, narapidana yang akan langsung bebas setelah menerima remisi nanti itu semuanya mendapat remisi 15 hari, sedangkan yang 60 narapidana lainnya tersebut ada yang menerima remisi 15 hari dan satu bulan.

"Lamanya satu bulan dan 15 hari, bahkan untuk narapidana yang bebas nanti itu remisi 15 hari semua, lama remisi tergantung lamanya pidana di sini, tahun pertama atau enam bulan dapat 15 hari, kemudian tahun kedua mendapat satu bulan," katanya.

Dia mengatakan, 64 narapidana meski sudah disetujui mendapat remisi dari pemerintah pada hari raya Idul Fitri nanti, namun usulan tersebut bisa dicabut atau dibatalkan ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran hingga hari penyerahan remisi.

"Ini (usulan remisi) bisa kita cabut, apabila sebelum hari H dia melakukan pelanggaran, pelanggaraan itu misalnya berkelahi dengan rekannya, maupun pelanggaran tata tertib lainnya, seperti memasukkan narkoba," katanya.