Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian melakukan percepatan pembangunan kawasan industri halal di dalam negeri, yaitu sebagian atau seluruh bagian kawasan industri dirancang dengan sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri yang menghasilkan produk-produk halal sesuai sistem jaminan produk halal.
“Terdapat empat kawasan industri yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri halal di Indonesia,” kata Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Ignatius Warsito lewat keterangannyayang diterima di Jakarta, Rabu.
Keempat kawasan industri tersebut adalah Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Modern Cikande Industrial Estate. Pengembangan area ini menjadi salah satu upaya mendukung pemberlakuan sertifikasi produk halal pada 17 Oktober 2019.
“Keempatnya telah mengajukan diri ke Kemenperin untuk mengembangkan kawasan industri halal. Dari mereka, baru Modern Cikande yang telah diluncurkan,” ungkap Warsito.
Kemenperin mencatat, Batamindo Industrial Park berencana mengembangkan zona halal seluas 17 hektare (Ha) dari total area seluas 320 Ha, kemudian Bintan Industrial Estate seluas 100 Ha dari 320 Ha secara total, dan Modern Cikande seluas 500 Ha.
Sedangkan, Jakarta Industrial Estate Pulogadung berencana mengembangkan zona halal untuk produk mode, farmasi, dan kosmetik, pusat makanan, laboratorium halal, serta pusat halal.
Warsito optimistis bakal banyak perusahaan yang berminat masuk ke dalam kawasan industri halal seiring dengan tren penggunaan produk halal yang semakin meningkat.
“Bahkan, bukan hanya sektor industri, di dalam kawasan tersebut nantinya juga ada banyak sektor pendukungnya. Mulai dari kantor sertifikasi halal hingga transportasi logistiknya yang juga halal. Jadi, akan ada pelayanan sertifikasi halal yang bisa one stop service di sana, dia punya laboratoriumnya, dan tenaga verifikasinya,” paparnya.
Warsito menambahkan, dalam pengembangan kawasan industri halal, Kemenperin memiliki tugas untuk menetapkan standardisasi, memberikan insentif, serta memfasilitasi promosi dan kerja sama teknis. Nantinya, aspek-aspek tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Aspek insentif juga diusulkan dalam pelayanan satu atap untuk mendapatkan sertifikat halal.
Adapun kriteria kawasan industri halal, antara lain memiliki manajemen kawasan industri halal, memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium untuk pemeriksaan dan pengujian halal, sistem pengelolaan air bersih sesuai dengan persyaratan halal, memiliki sejumlah tenaga kerja yang terlatih dalam jaminan produk halal, serta memiliki pembatas kawasan industri halal.
Baca juga: Kemendag : industri jasa memiliki potensi ekspor besar bagi ekonomi Indonesia
Berita Lainnya
Indonesia siapkan insentif untuk amankan industri efek geopolitik
Kamis, 18 April 2024 10:07 Wib
Menparekraf-pemerintah buka peluang kerja sama industri kreatif
Rabu, 10 April 2024 11:34 Wib
UI-kampus di Korsel mengembangkan industri teknologi
Kamis, 4 April 2024 12:39 Wib
Prabowo-PM Jepang Kishida rembuk kolaborasi industri dan pertahanan
Rabu, 3 April 2024 20:21 Wib
Bareskrim-Bea Cukai menggerebek rumah industri narkoba di Semarang
Rabu, 3 April 2024 17:41 Wib
BRIN riset kosmetik berbahan tumbuhan di Indonesia
Rabu, 3 April 2024 3:00 Wib
Sineas diminta jadikan bahasa daerah peluang berkarya di Indonesia
Minggu, 31 Maret 2024 4:29 Wib
Serat rami potensial untuk industri tekstil di Indonesia
Sabtu, 30 Maret 2024 20:05 Wib