Polres tangkap dua pemuda diduga terlibat penyalahgunaan narkoba

id Penyalahgunaan narkoba,polres bantul

Polres tangkap dua pemuda diduga terlibat penyalahgunaan narkoba

Kasatresnarkoba Polres Bantul menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari dua pemuda yang diamankan jajarannya. (Foto Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisan Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam sebulan terakhir mengamankan dua pemuda karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Bantul Iptu Ronny Prasadana di Markas Polres Bantul, Senin mengatakan, dua pemuda tersebut adalah AP (25) warga Jetis Kota Yogyakarta dan AN (22) warga Jetis Kabupaten Bantul.

Menurut dia, AN diamankan pada 15 Juni di wilayah Patalan, Jetis, Bantul karena diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba. Bahkan AN merupakan seorang residivis yang belum lama bebas penjara setelah dihukum selama dua tahun karena kasus yang sama.

"Awalnya kami temukan 20 butir. Namun setelah dilakukan pengembangan, kami temukan sebanyak 2020 pil sapi," kata Iptu Ronny Prasadana didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih, saat jumpa pers di Mapolres Bantul.

Dia menjelaskan, pelaku AN diduga mengedarkan obat-obatan terlarang untuk kalangan terbatas. Barang tersebut dijual dengan sistem paket berisi 10 butir yang harganya sekitar Rp35 ribu per paket.

"Harganya cukup murah, rata-rata pembeli pil sapi berusia dewasa, namun ada juga yang masih dibawah umur. Dalam seminggu, pelaku AN mampu menjual sampai 1000 butir," kata Ronny.

Dia mengatakan, atas perbuatannya itu, pelaku AN disangka melanggar Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku AP yang disangka sebagai pemakai barang haram ini ditangkap dengan barang bukti Ganja seberat 77.6 gram di rumahnya wilayah Jetis Kota Yogyakarta pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Awalnya kita melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Bantul dan pelaku ini telah kami buntuti, kemudian kita tangkap di wilayah Kota Yogyakarta," katanya.

Menurut dia, narkoba jenis ganja kering tersebut didapatkan AP dari media sosial (medsos) atau dipesan lewat online dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. "Saat ini kami masih kembangkan keberadaan bandarnya," katanya.

Atas perbuatannya itu, kata dia, AP disangka telah melanggar pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Polres mengimbau kendaraan tidak berhenti di tepi jalan Bukit Bintang
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024