Gunung Kidul (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera mengeksekusi sembilan mantan angggota DPRD Gunung Kidul periode 1999-2004 dalam kasus korupsi APBD terkait tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004 senilai Rp3,05 miliar.
Kasus korupsi dana tunjangan anggota DPRD Gunung Kidul periode 1999-2004 bergulir sejak 2011 lalu. Dari 45 anggota dewan hanya 33 anggota dewan dan satu mantan sekretaris dewan yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus mereka dibagi menjadi beberapa berkas perkara dan disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Seluruhnya kemudian divonis bersalah pada 3 Mei 2013 dengan hukuman pidana penjara satu tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Merasa tidak puas dengan putusan hakim, anggota legislatif tersebut melakukan upaya banding, namun tetap dinyatakan bersalah melalui kasasi MA.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunung Kidul Abdul Syukur di Gunung Kidul, Senin, mengatakan dua tahun lalu mengeksekusi 12 orang, tahun ini mengeksekusi sembilan orang, tetapi baru tiga orang yang bersedia dieksekusi.
"Proses eksekusi ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Gunung Kidul menerima surat dari Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan eksekusi hukuman bagi mantan anggota DPRD Gunung Kidul periode 1999-2004 yang terlibat dalam korupsi APBD terkait tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004 senilai Rp3,05 miliar," kata Abdul.
Adapun mantan anggota DPRD Gunung Kidul yang dieksekusi, yakni Supriyono, Fx Ngatijan, Purwodarminto, Pardiro, Yogi Pradono, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, AJ Sumarno, dan Nurhadi Rahmanto. Namun yang dieksekusi baru tiga orang, yakni AJ Sumarno, Yogi Pradono, dan Pardiro.
Sampai saat ini total ada 12 orang mantan Anggota DPRD yang sudah menjalani hukuman. Sebenarnya ada 14 mantan anggota, tapi yang dua orang telah meninggal dunia. Adapun yang sudah dieksekusi Ratno Pintoyo, Rojak Harudin, Warta, Ternalem PA, Tumijo, Baryadi Rouseno, M Zaenuri, Sukardi,Isdanu Sismiyanto, Sukijan, Sukar, dan Irhas Imam Muchtar. Selain mantan anggota dewan, mantan sekretaris Dewan, Aris Purnomo sudah dieksekusi. Semuanya harus menjalani kurungan penjara satu tahun dan membayar denda Rp50 juat subsider dua bulan penjara.
"Ketiganya langsung dibawa ke LP Wirogunan Yogyakarta siang tadi. Sebelum dimasukkan ke tahanan kami telah memeriksa kesehatan mereka," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Gunung Kidul M Darojat menambahkan dari 19 orang sisa mantan anggota DPRD yang belum menjalani eksekusi, yang turun ada sembilan orang. Namun demikian, satu orang sudah meninggal dunia, sehingga hanya delapan orang yang dieksekusi. "Mereka ada sembilan orang, dan sudah dua kali dipanggil. Ada yang bersedia besuk hari Rabu sekitar empat orang, awal Juli satu orang," ujarnya.
Disinggung sisa mantan anggota dewan yang lain, M Darojat mengaku berkas sisanya mantan anggota DPRD belum turun. Kejaksaan masih menunggu surat pembetulan dari MA.
"Kami mempersilakan para terpidana melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), namun hal itu tidak akan menuda putusan kasasi," katanya.
Baca juga: Napi korupsi "high profile" akan dipindah ke Nusakambangan
Berita Lainnya
Ini penjelasan terkait mobil pribadi masuk kawasan wisata Bromo
Selasa, 23 April 2024 17:45 Wib
Alarm bencana bakal dipasang di Gunung Semeru, Lumajang, Jatim
Selasa, 23 April 2024 5:06 Wib
Masih mengandung gas belerang, udara sekitar Gunung Ruang, Sulut
Senin, 22 April 2024 20:55 Wib
Erupsi Gunung Ruang, Sulut, rusakkan 3.614 rumah-fasilitas publik
Senin, 22 April 2024 18:04 Wib
Status Gunung Ruang, Sulut, turun, skenario evakuasi warga tetap penting
Senin, 22 April 2024 14:10 Wib
Menurun, aktivitas erupsi Gunung Ruang, Sulut
Senin, 22 April 2024 8:29 Wib
Jatim tangani banjir lahar dingin Gunung Semeru, Lumajang
Minggu, 21 April 2024 20:33 Wib
PVMBG sudah mencabut peringatan bahaya tsunami erupsi Gunung Ruang, Sulut
Minggu, 21 April 2024 18:43 Wib