Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Bantul 2020 secara resmi baru akan dimulai lembaga penyelenggara ini pada awal tahun depan.
"Kalau tahapan resmi Pilkada Bantul mulai 2020 di awal tahun, saat ini pun kami juga belum menerima Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada yang tahun 2020," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu.
Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tahapan pemilihan dilakukan selama 10 bulan, sehingga di Bantul yang pelaksanaan pencoblosan pada Oktober 2020, tahapan dimulai pada Januari.
"Berkaca pada UU Nomor 10 itu memang 10 bulan dan itu dimulai di awal tahun 2020, kalau parpol (partai politik) sudah mulai pemanasan, namun kita belum, paling cepat Desember, kita juga masih nunggu pembahasan anggaran," katanya.
Didik mengatakan, untuk anggaran pelaksanaan Pilkada Bantul 2020 sempat diusulkan sebesar Rp29 miliar, akan tetapi setelah ada 'review' atau pencermatan ulang oleh tim dari Inspektorat dirasionalisasi menjadi Rp20,5 miliar.
"Yang dirasionalisasi di antaranya berkaitan dengan honor bagi badan 'ad hoc', terutama teman-teman KPPS, PPS dan PPK, dan tentunya kami sangat memahami proses rasionalisasi itu dari sisi beban kerja," katanya.
Namun demikian, kata dia, yang masih perlu akan disampaikan dan didiskusikan kepada pemerintah daerah melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), bahwa honor badan ad hoc harus disesuaikan dengan kelayakan, risiko dan tanggung jawab.
"Risiko dan tanggung jawab teman badan 'ad hoc' besar, terutama KPPS dan PPS, karena melihat pengalaman Pemilu 2019, ini yang harus kita samakan dengan pemda, jadi memang kemarin beberapa rasionalisasi itu menyentuh pada anggaran badan 'ad hoc'," katanya.
Dia juga menyebut, dari anggaran Pilkada yang diusulkan tersebut terbesar pada operasional badan ad hoc, sebab kebutuhan tergantung dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan disiapkan untuk Pilkada 2020.
"Kalau badan 'ad hoc' faktor pengalinya, kemarin yang kita usulkan misalnya jumlah TPS ada 1.868 TPS, itu faktor pengalinya, yang membuat (anggaran operasional badan ad hoc) besar itu faktor pengalinya," katanya.
Baca juga: KPU: Penetapan caleg terpilih menunggu penyelesaian sengketa di MK
Berita Lainnya
Polres Bantul menyiita puluhan kilogram bahan petasan dalam razia Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024 18:12 Wib
RSUD Bantul menambah layanan ruang Cath-Lab dan layanan bedah saraf
Kamis, 28 Maret 2024 17:16 Wib
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Pemkab Bantul meminta ASN perhatikan aturan cuti bersama Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 12:50 Wib
Bantul menerbitkan edaran mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 15:44 Wib
KPK mengobservasi calon percontohan kabupaten antikorupsi di Bantul
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Bupati sebut Jaksa Masuk Sekolah cegah guru salah memanfaatkan keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 0:03 Wib