NIK tak aktif menjadi kendala pengajuan PPDB SMP

id PPDB, SMP, NIK

NIK tak aktif menjadi kendala pengajuan PPDB SMP

Pelayanan PPDB SMP negeri di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Nomor induk kependudukan yang tidak aktif menjadi kendala yang ditemukan dalam proses pengajuan pendaftaran untuk penerimaan peserta didik baru SMP negeri di Kota Yogyakarta tahun ajaran 2019/2020.

“Dari pemantauan yang kami lakukan, sudah ada belasan warga yang mengalami kendala saat pengajuan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP karena nomor induk kependudukan (NIK) tidak aktif,” kata Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba di Yogyakarta, Kamis.

Warga yang melakukan pengajuan pendaftaran PPDB membutuhkan waktu cukup lama untuk memasukkan data pendaftaran karena ditolak oleh sistem.

Salah satu warga yang kesulitan melakukan pengajuan pendaftaran PPDB SMP negeri untuk jalur zonasi wilayah atau jarak adalah Bayu. Warga Demangan Baru tersebut sudah berupaya melakukan pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB dan hingga pukul 10.00 WIB belum berhasil memasukkan data.

Sedangkan Edmon, warga Kecamatan Pakualaman harus berusaha sampai tiga kali untuk dapat melakukan pengajuan pendaftaran PPDB.

Warga yang mengalami kesulitan melakukan pengajuan pendaftaran karena NIK dinyatakan tidak aktif kemudian diminta untuk meminta surat keterangan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Ketua PPDB Kota Yogyakarta Entik Siti Hidayati mengatakan, kesulitan orang tua saat melakukan “input” NIK saat pengajuan pendaftaran PPDB SMP dapat disebabkan oleh beberapa faktor.

“Bisa jadi, NIK aktif tetapi salah saat memasukkan nomor karena orang tua terburu-buru. Memang, perlu kehati-hatian dan kecermatan saat memasukkan nomor dan data-data lain,” katanya.

Selain itu, lanjut Entik, NIK dimungkinkan tidak aktif sehingga orang tua harus melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk diaktifkan. “Setelah NIK dinyatakan aktif, warga bisa langsung melakukan pengajuan pendaftaran,” katanya.

Pada pengajuan pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi jarak untuk hari pertama, Entik menyebut, masih banyak warga yang datang ke kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk memperoleh informasi tentang sistem penerimaan menggunakan jalur zonasi wilayah atau jarak.

“Ada warga yang terkadang belum paham tentang jalur PPDB yang digunakan tahun ini. Selain PPDB yang didasarkan jarak, kami pun membuka pendaftaran dengan jalur nilai USBN SD,” katanya.

Pengajuan pendaftaran PPDB SMP untuk jalur zonasi jarak dilakukan pada 20-25 Juni secara online melalui laman yogya.siap-ppdb.com dengan proses verifikasi pendaftaran dilakukan pada 24-25 Juni di salah satu SMP negeri yang dituju.

Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta memberikan alokasi kuota sebesar 30 persen dari total kapasitas seluruh SMP negeri untuk jalur zonasi jarak.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan, warga yang mengalami kesulitan untuk memasukkan data NIK saat pengajuan PPDB dapat datang ke kantor dinas atau mengajukan permohonan melalui aplikasi “Jogja Smart Service” (JSS).

“Proses verifikasi dan aktivasi nomor induk kependudukan (NIK) bisa dilakukan dalam waktu satu hari. Untuk pengajuan melalui JSS, perlu melampirkan hasil pemindaian kartu keluarga,” katanya.

Sisruwadi mengatakan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 75 warga yang datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta karena terkendala saat melakukan pengajuan pendaftaran PPDB SMP negeri.

Baca juga: Dinas Pendidikan Yogyakarta memperbaiki jarak RW untuk PPDB
 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024