Kulon Progo terbitkan Perbub RTRW jaminan hukum bagi investor

id Kulon Progo,RTRW,Investasi

Kulon Progo terbitkan Perbub RTRW jaminan hukum bagi investor

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera menerbitkan peraturan bupati tentang rencana tata ruang wilayah untuk memberikan kepastian hukum kepada investor yang masuk di wilayah ini.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan setelah dioperasikan Bandara Internasional Yogyakarta (BIY) atau Yogyakarta International Airport pada awal Mei 2019 ini, banyak investor akan masuk ke Kulon Progo namun terganjal review Perda RTRW DIY dan review RTRW Kulon Progo yang belum disahkan.

"Kami akan mengajukan izin ke Gubernur DIY untuk penerbitan peraturan bupati penataan kawasan YIA dan penataan tata ruang kawasan sembari menunggu ditetapkannya Perda RTRW. Saat ini. banyak investor yang menunggu kepasgian hukum Perda RTRW," kata Hasto.

Ia mengatakan Pemkab Kulon Progo akan menerapkan pembangunan ekonomi berbasis kluster yang membuka peluang masuknya investasi secara terbuka. Ekonomi berbasis kluster meliputi pembangunan aerotropolis sebagai pusat pengembangan bisnis yang terintegrasi, pembangunan transit oriented development (TOD) yaitu pembangunan yang berbasis pada mode transportasi umum yang terintegrasi.

"Hal ini merupakan kesempatan bagi para investor, untuk menanamkan investasinya secepatnya pada tahun ini. Saat ini, harga tanah masih terbilang murah dibanding nanti jika sudah ada bandara," kata Hasto.

Untuk itu, lanjut Hasto, Pemkab Kulon Progo tidak ada menyaring secara khusus masuknya investasi yang masuk ke Kulon Progo. Investasi bisa berlaku jangka panjang dan pengusaha lokal yang mau bergabung, hendaknya menanamkan sifat kejujuran dan bertanggung jawab.

Pemkab juga sudah menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi serbuan investor asing yang bisa berpotensi mencaplok aset-aset milik rakyat. Antara lain lewat Peraturan Daerah Perlindungan Produk Lokal, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menurutnya sangat membatasi dan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang yang sangat mengikat.

"Kami tidak begitu saja membebaskan investasi masuk ke Kulon Progo, kami juga harus melindungi BUMD dan produk lokal," katanya.

Hasto mengatakan siapa saja bisa mengajukan investasi ke Kulon Progo, semua pihak baik itu swasta, BUMD Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga bisa ikut andil dalam mengajukan atau mengelola investasi yang masuk. Tujuannya, agar warga Kulon Progo bisa ikut berpartisipasi, bukan hanya menjadi penonton. Misalnya saja, dalam satu investasi besar kehadiran YIA.

"BUMD dan BUMDes bisa 'kongkalikong' (kerja sama) untuk kemajuan Kulon Progo. Misalnya saja BUMD bersama AP I dengan layanan airKu dan air bersih PDAM untuk digunakan di YIA," katanya.

Baca juga: DIY melanjutkan pembangunan Pelabuhan Tanjung Adikarto