Kulon Progo (ANTARA) - Pengelola Yogyakarta Internasional Airport atau Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang aktivitas taksi daring menjemput penumpang di kawasan bandara itu.
Pelaksana Tugas General Manager YIA/BIY Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Minggu, mengatakan pihaknya hanya memperbolehkan aktivitas taksi daring mengantar penumpang ke bandara, tapi tidak mengambil penumpang.
"Pembatasan ini karena kami sudah ada kerja sama dengan beberapa perusahaan transportasi darat. Di antaranya taksi resmi berargometer, Shuttleku dan bus Damri," kata Agus Pandu.
Ia mengatakan sampai saat ini, ada 20 unit taksi berargometer yang telah terintegrasi dengan sistem YIA.
Taksi tersebut dapat dikenali dengan adanya stiker di bagian belakang kendaraan. Kemudian, pihaknya juga bekerja sama dengan Damri dengan sebanyak 12 unit kendaraan, dan Shuttleku 15 unit kendaraan.
"Mereka sudah ada kerja sama secara resmi dan dikenakan konsesi dengan manajemen bandara," katanya.
Meski demikian, Agus Pandu mengatakan pihaknya tetap akan mengakomodir taksi darimg di masa yang akan datang, sembari melihat adanya kenaikan jumlah penerbangan serta penumpang di YIA/BIY.
"Meski begitu, peluang taksi online untuk bebas antarjemput penumpang di YIA tetap terbuka," katanya.
Sebelumnya, pihak keamanan YIA sempat bersitegang dengan sejumlah pengemudi taksi daring yang tergabung dalam komunitas Transportasi Online Kulon Progo (TOKP), di halaman parkir YIA, Kecamatan Temon, Selasa (18/6) malam karena sopir itu dilarang menjemput penumpang di area bandara.
Bidang Birokrasi TOKP, Andi mengatakan peristiwa bermula saat salah seorang sopir daring hendak menjemput penumpang di YIA sekitar 18.30 WIB.
Namun orang tersebut itu dihalangi oleh petugas kemanan bandara dengan alasan belum ada kerja sama antara pengelola YIA/BIY dengan transportasi daring.
Andi menyayangkan aksi pelarangan ini. Terlebih peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Ia mencatat ada setidaknya empat kejadian serupa. Ia pun mempertanyakan dasar pelarangan itu.
"Sampai hari ini belum ada aturan yang jelas terkait boleh tidaknya transportasi daring beroperasi di YIA. Para pengemudi daring juga tidak melanggar aturan karena mencari penumpang di area luar bandara," katanya.
Baca juga: AP pindahkan penerbangan di Bandara Adisutjipto ke BIY pada September 2019
Berita Lainnya
Sekolah kebanjiran di Demak, Jateng, bisa pembelajaran daring
Kamis, 14 Maret 2024 19:24 Wib
Empat perusahaan pembiayaan daring mahasiswa dipanggil KPPU
Jumat, 23 Februari 2024 6:46 Wib
Roadmap perlindungan anak dari daring penting
Minggu, 18 Februari 2024 7:34 Wib
Indonesia susun "road map" perlindungan anak di ranah daring
Sabtu, 17 Februari 2024 8:20 Wib
Korut jual situs judi ilegal ke Korsel
Kamis, 15 Februari 2024 5:20 Wib
UGM menghadirkan platform pembelajaran daring bagi masyarakat
Senin, 12 Februari 2024 23:05 Wib
UGM bakal evaluasi kerja sama pinjaman daring untuk pembayaran UKT
Rabu, 7 Februari 2024 23:15 Wib
Komik daring "Tahilalats" semakin melejit
Sabtu, 3 Februari 2024 6:45 Wib