Polres Gunung Kidul mengamankan pelaku penganiayaan di Rumah Makan Griyo

id Kapolres Gunung Kidul,Pelaku penganiayaan

Polres Gunung Kidul mengamankan pelaku penganiayaan di Rumah Makan Griyo

Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuady. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan pengerusakan dan penganiayaan di Rumah Makan Griyo Wono, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, pada Minggu (23/6).

Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuady di Gunung Kidul, Senin, mengatakan pihaknya telah memeriksa 25 saksi atas dugaan pengrusakan dan penganiayaan di Rumah Makan Griyo Wono yang diamankan pada Minggu (23/6) malam.

"Hasil pemeriksaan 25 saksi, kami mendapatkan petunjuk siapa pelaku yang melakukan perusakan terhadap motor bernomor polisi AB 2159 UD. Kemudian, ada satu orang diduga berperan sebagai pembakar dan perusak motor. Orang ini sudah kami tahan," ucap Ahmad.

Namun demikian, Ahmad Fuady enggan membeberkan nama satu orang yang diamankan, karena orang tersebut bukan warga setempat, melainkan berasal dari kelompok yang terlibat keributan di Rumah Makan Griyo Wono.

"Kami belum dapat mengungkapkan nama pelaku, karena masih ada kemungkinan pelaku lain yang diamankan dalam kasus ini. Mereka saling berkaitan dan berada di lapangan bersama-sama, terus tidak mungkin kalau yang ikut mukulin hanya satu orang," tuturnya.

Ahmad Fuady menjelaskan kronologi kejian tersebut, bahwa kejadian bermula saat sekelompok orang menghadiri acara syawalan di Pantai Indrayanti. Usai menghadiri acara tersebut, mereka pulang dan di tengah perjalanan bertemu dengan korban yang diketahui bernama Budi, warga Desa Planjan, Kecamatan, Saptosari.

Karena ugal-ugalan, korban menegur mereka untuk minggir dan jangan ketengah-tengah. Setelah ditegur korban, mereka malah mengejar dan mukulin korban, karena itu korban terus lari dan motornya ketinggalan. Karena motornya ketinggalan jadi sasaran pelampiasan mereka.

"Apabila satu orang yang diamankan polisi terbukti ikut melakukan perusakan dan penganiayaan, maka yang bersangkutan dapat disangkakan pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang maupun barang," katanya.

Baca juga: Polres Gunung Kidul mengimbau wisatawan tentukan tujuan wisata pantai