Sleman memberikan bantuan kesehatan korban bencana alam hingga Rp20 juta

id Sleman,Perbup JPS,bantuan bencana sleman

Sleman memberikan bantuan kesehatan korban bencana alam hingga Rp20 juta

Ketua Forum TJSP Sleman Muhammad Sigit menyerahkan bantuan bencana banjir ke Pemdes Tirtomartani. (FOTO ANTARA/Humas Pemkab Sleman).

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Bupati No.14 tahun 2019 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebagai perubahan Perbup No 40.1 tahun 2017 di mana dalam peraturan yang baru tersebut terdapat hal baru yakni bantuan kesehatan bagi korban bencana alam maksimal hingga Rp20 juta.

"Memang ada beberapa perubahan dalam Perbup JPS tahun 2019, selain naiknya besaran bantuan untuk bidang kesehatan, sosial dan pendidikan, saat ini bantuan kesehatan juga terdapat untuk korban bencana," kata Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sleman Hendra Adi di Sleman, Selasa.

Menurut dia, besaran bantuan kesehatan bagi korban bencana alam maksimal Rp20 juta. Sedangkan untuk bidang pendidikan dari maksimal Rp3 juta telah dinaikkan maksimal menjadi Rp7,5 juta setiap pemohon.

"Sebelumnya besaran JPS bidang kesehatan diberikan paling banyak Rp5 juta. Bantuan untuk bidang kesehatan dibagi menjadi beberapa ketentuan mulai dari rawat inap hingga bantuan bencana alam," katanya.

Ia mengatakan, Perbup sebelumnya hanya menyebut bidang kesehatan maksimal bantuan Rp5 juta. Sedangkan sekarang ini, untuk rawat inap tetap Rp5 juta.

"Namun ada tambahan ketentuan lain untuk korban bencana alam yang rawat inap maksimal Rp20 juta dan lainnya," katanya.

Hendra mengatakan, untuk bidang pendidikan dalam perbup sebelumnya, bantuan maksimal Rp3 juta. Namun dalam aturan yang baru, anak usia sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah paling banyak Rp5 juta, anak keluarga miskin lulusan SMA atau sederajat yang berprestasi yang diterima di Perguruan Tinggi maksimal Rp7,5 juta.

"Kemudian anak keluarga miskin yang kuliah di perguruan tinggi berprestasi paling banyak Rp7,5 per semester dan paling banyak enam semester. Dengan perbup yang baru ini ada perubahan yang signifikan. Kalau dulu hanya menyebut bidang pendidikan maksimal Rp3 juta. Sekarang dibagi beberapa kreteria, termasuk besaran biayanya bervariasi," katanya.

Ia mengatakan, untuk bidang sosial juga telah diubah, terutama jangkauan penerima bantuan bidang sosial diperluas agar dapat untuk menjangkau persoalan di masyarakat yang perlu mendapat bantuan dari pemerintah daerah.

"Sedangkan poses permohonan JPS juga telah diubah. Proses penyelesaian permohonan JPS dan penyampaian kepada pemohon dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar," katanya.

Baca juga: Sleman menyerahkan bantuan bencana tsunami di Pandeglang Banten
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024