Pemkot Yogyakarta mendeklarasikan sebagai wilayah bebas narkoba

id narkoba, minuman keras, P4GN, Hari anti narkotika internasional, Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta mendeklarasikan sebagai wilayah bebas narkoba

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat mencanangkan seluruh wilayah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta adalah wilayah tanpa narkoba dan minuman keras. (ANTARA/Humas Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Bertepatan dengan upacara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2019, Pemerintah Kota Yogyakarta mendeklarasikan bahwa seluruh gedung, bangunan, dan lingkungan yang berada di wilayah pemerintah daerah tersebut adalah wilayah bebas narkoba dan minuman keras.

"Saya kira, deklarasi ini menunjukkan bahwa komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta menjadi wilayah tanpa narkoba dan minuman keras sudah jelas. Seluruh wilayah yang berada di lingkungan pemerintah daerah harus bebas dari narkoba dan minuman keras," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, saat menyampaikan deklarasi, di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, deklarasi tersebut bertujuan untuk memberikan contoh yang lebih luas ke masyarakat mengenai komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai wilayah bebas narkoba dan minuman keras dan diharapkan masyarakat dapat mengikuti di wilayahnya masing-masing.

Haryadi menyebutkan, penggunaan narkoba, obat-obatan psikotropika dan minuman keras justru akan memberikan dampak yang buruk terhadap pengguna, termasuk jika ada aparatur sipil negara yang menggunakan narkoba dan minuman keras.

"Karena sudah menjadi wilayah bebas narkoba, maka sebaiknya pengguna narkoba jangan masuk ke lingkungan atau wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Jangan menerobos. Pasti ada sanksinya," katanya.


Dalam waktu dekat, Haryadi mengatakan, akan memberikan semacam papan pengumuman yang diletakkan di seluruh gedung dan bangunan milik Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menginformasikan bahwa lingkungan tersebut bebas narkoba dan minuman keras.

"Kami tempel papan pengumuman sebagai wilayah bebas narkoba dan minuman keras, termasuk di gedung-gedung sekolah hingga perguruan tinggi," katanya yang juga akan menyusun surat edaran pencanangan wilayah tanpa narkoba dan minuman keras.

Ia pun memastikan bahwa deklarasi sebagai wilayah tanpa narkoba dan minuman keras tersebut bukan hanya menjadi sebatas slogan. "Kalau ada pelanggaran atau pengguna narkoba dan minuman keras yang masuk, maka pasti akan terkena operasi tangkap tangan (OTT)," katanya pula.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Haryadi, akan selalu berkoordinasi dengan BNNP DIY untuk upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. "Untuk sidak penggunaan narkotika pun akan dilakukan dengan cara sampling ke pegawai," katanya.

Kepala BNNP DIY Brigjen Triwarno Atmojo mengatakan, fokus utama dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba justru terletak pada upaya pencegahan.

"Peredaran narkoba di wilayah DIY terjadi secara masif dan pasti pengedar akan selalu berupaya untuk menjual narkotika yang mereka miliki. Karena itu, agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba, maka yang harus dikuatkan adalah dari sisi pencegahannya," katanya pula.

Ia pun mengapresiasi program dari Pemerintah Kota Yogyakarta yang mendeklarasikan diri sebagai wilayah tanpa narkoba dan minuman keras. "Program tersebut akan memutus rantai peredaran narkoba. Memutus rantai bertemunya ‘supply’ dan ‘demand’," katanya pula.
     Baca juga: BNN Yogyakarta fokus sekolah swasta bebas narkoba

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024