Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meminta semua pihak tunduk dan menerima putusan yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan presiden.
"Saya berharap kita tunduk pada keputusan apapun dari MK," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.
Sultan mengatakan MK merupakan mejelis konstitusi tertinggi di Indonesia. Dengan demikian, semua pihak yang bersengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan umun (PHPU) presiden bisa menerima apapun putusan dari lembaga itu. "Karena itu adalah majelis konstitusi yang tertinggi di negeri ini," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.
Sultan meyakini masyarakat tidak akan mempersoalkan apapun putusan MK. Putusan itu hanya akan menjadi masalah apabila kalangan elite partai politik tidak bisa menerima.
"Saya kira kalau masyarakat tidak ada masalah, yang masalah ini kan partai politiknya, elitnya. Kalau itu selesai ya selesai," kata dia.
Mahkamah Konstitusi, hari ini Kamis (27/6) sekitar pukul 12.30 WIB dijadwalkan menggelar sidang yang mengumumkan hasil keputusan sengketa Pemilu 2019.Putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 ini menjadi sorotan semua kalangan, karena akan menjadi penentu roda pemerintahan ke depan.
Baca juga: Polda DIY memastikan tidak ada pergerakan massa ke Jakarta
Berita Lainnya
Prabowo-Gibran menang sengketa MK, Yuni Astuti: Saatnya bersatu untuk Indonesia
Selasa, 23 April 2024 22:01 Wib
Haedar Nashir: Penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan
Selasa, 23 April 2024 21:44 Wib
Gibran: Bakal ada pertemuan berbagai pihak usai penetapan di KPU RI
Selasa, 23 April 2024 14:55 Wib
Yusril datangi rumah Prabowo laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 12:19 Wib
Presiden Jokowi: Putusan MK penting untuk buktikan pemerintah tak bersalah
Selasa, 23 April 2024 11:55 Wib
Bersifat final dan mengikat, keputusan MK RI
Selasa, 23 April 2024 5:04 Wib
PDIP menghormati keputusan MK RI terkait PHPU Pilpres 2024
Selasa, 23 April 2024 1:00 Wib
Prabowo Subianto ucapkan terima kasih untuk MK
Selasa, 23 April 2024 0:58 Wib