127 WNI dideportasi ke Nunukan

id wni deportasi, pelabuhan tunon taka, kabupaten nunukan, imigrasi nunukan

127 WNI dideportasi ke Nunukan

Petugas Imigrasi Nunukan mendata WNI ilegal yang baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kamis (27/6/2019).

Nunukan (ANTARA) - Sebanyak 127 warga negara Indonesia yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah Malaysia dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Setelah tiba sekitar pukul 17.00 Wita di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, ratusan WNI ilegal ini langsung diarahkan menuju terminal pelabuhan dan tempat pemeriksaan imigrasi untuk dilakukan pendataan.

Kepala Seksi Intel dan Penindakan Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo melalui pesan tertulisnya, Kamis, menyatakan WNI yang dideportasi tersebut bekerja di wilayah kerja Konsulat RI Tawau.

Pengusiran WNI ini berdasarkan surat dari Kepala Perwakilan RI di Tawau-Malaysia Nomor: 669/Kons/VI/2019 tentang Deportasi 127 Orang WNI ke Kabupaten Nunukan.

Ia menyebutkan, 127 WNI tersebut terdiri dari 85 laki-laki, 33 perempuan, empat anak laki-laki dan lima anak perempuan.

Berdasarkan hasil pendataan Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan menunjukkan, 111 orang tersangkut kasus pelanggaran keimigrasian, 14 orang kasus narkoba dan dua orang kasus kriminal lainnya, kemudian 97 orang diantaranya kelahiran Indonesia dan 30 kelahiran Malaysia.

Selanjutnya, Bimo mengungkapkan masih dari data yang ada, terdata 15 orang mengaku pernah punya paspor RI yang sudah habis masa berlakunya, 85 orang mukim ilegal dan tanpa dokumen keimigrasian yg sah. Lalu, 27 orang mengaku sejak lahir berada di Malaysia dan belum pernah pulang ke Indonesia.

Dari 127 WNI yang diusir ini, sebanyak 30 orang ke Malaysia dengan alasan ikut keluarga (ayah, ibu dan lahir di Malaysia),
15 orang bekerja dengan dokumen, namun habis visa nya.

Sebanyak 16 orang mengaku melakukan kunjungan wisata dan tersangkut hukum pidana di Malaysia, sejumlah 46 orang mengaku jalan-jalan ke Malaysia untuk mencari pekerjaan tanpa dokumen dan 20 orang mengaku bekerja di Malaysia tanpa dokumen.

Sesuai pengakuan WNI ini juga diperoleh 45 orang hendak kembali ke Malaysia lagi untuk bekerja dan kumpul keluarga. Ada 70 orang hendak pulang kampung halaman di Indonesia dan 12 orang hendak tinggal di Kabupaten Nunukan untuk mencari pekerjaan.

Mengenai jalur pemberangkatan ke Tawau Malaysia, ada 63 orang mengaku lewat Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah, 12 orang lewat Desa Sei Pancang Sebatik Barat, 10 orang melalui Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur.*
       Baca juga: Seorang WNI ditangkap polisi Malaysia diduga terkait ISIS