Disdikpora: Kuota siswa jalur prestasi PPBD maksimal sekitar 15 persen

id Disdikpora Bantul,PPDB Bantul

Disdikpora: Kuota siswa jalur prestasi PPBD maksimal sekitar 15 persen

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Bantul Isdarmoko. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan kuota siswa baru jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat Sekolah Menengah Pertama pada 2019 di daerah itu maksimal 15 persen.

"Prinsipnya edaran dari menteri sudah sangat jelas, jadi ada penekanan pada jalur prestasi yang tadinya lima persen sekarang di dalam surat edaran itu maksimal 15 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul Isdarmoko di Bantul, Jumat.

Dia mengatakan perubahan kuota siswa baru dari jalur prestasi pada PPDB itu yang ditekankan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy. Pihaknya pun siap melaksanakan kebijakan itu.

"Yang jadi ketentuan perubahan hanya itu saja, dan saat ini kalau kita di Bantul sebenarnya relatif, yang lima persen saja tidak terpenuhi itu, di sekolah-sekolah pinggiran jalur prestasi (sebanyak) lima persen tidak terpenuhi," katanya.

"Sehingga misalnya (kuota jalur prestasi) tidak diubah tidak apa-apa, tapi juga ada sekolah tertentu yang memang 'mbeludag (berlebih, red.) atau lebih dari lima persen. Lha ini kesempatan sekolah-sekolah tertentu itu bisa yang penting maksimal 15 persen," katanya.

Dia tidak terlalu mengkhawatirkan penambahan kuota jalur prestasi itu berpotensi masuknya siswa dari luar Bantul, terutama di sekolah pinggiran, karena memang ketentuannya berubah, sedangkan sekolah tidak boleh melarang siswa apabila memenuhi persyaratan.

"Karena memang ketentuannya seperti itu dan kalau melarang itu yang juga tidak benar, tapi kalau sepanjang itu antara pertimbangan dari sekolah dan kemudian kita pertimbangan dari beberapa hal itu tidak masalah," katanya.

Isdarmoko juga mengatakan setiap kebijakan yang diputuskan terkait dengan sistem PPBD ada kelebihan dan kekurangan, seperti halnya sistem zonasi, namun sebagai pemerintah daerah, instansinya tetap harus menjalankan putusan itu.

"Konsekuensi dari aturan itu mesti ada plus minusnya, sekarang yang zonasi masih dipermasalahkan, ya mesti ada pihak-pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan itu pasti ada, tidak bisa aturan itu memuaskan semua pihak," katanya.

Akan tetapi, kata dia, pemerintah daerah (pemda) harus melaksanakan ketentuan tersebut.

"Makanya kita laksanakan secara bijaksana, kita juga melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada," katanya.
      Baca juga: Peneliti : PPDB zonasi upaya menghapus dikotomi "sekolah unggulan"