Legislator menyiapkan evaluasi pelaksanaan Perda Kota Layak Anak

id Kota layak anak,Yogyakarta,perda layak anak

Legislator menyiapkan evaluasi pelaksanaan Perda Kota Layak Anak

Dukungan media massa terhadap upaya Yogyakarta menuju Kota Layak Anak kategori utama (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Kota Yogyakarta menyiapkan pembentukan panitia khusus yang akan membahas dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak.

“Nantinya, panitia khusus ini akan melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah dari dua sisi yaitu kualitas dan kuantitasnya. Ada beberapa indikator yang kami usulkan akan dimasukkan untuk melakukan pengawasan,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Dwi Budi Utomo di Yogyakarta, Senin.

Penilaian bersifat kualitatif dalam pelaksanaan peraturan daerah yang sudah berusia sekitar tiga tahun itu di antaranya, pelaksanaan fungsi dan peran kampung ramah anak yang sudah dideklarasikan.

“Apakah sebatas seremonial saja atau benar-benar ada program kegiatan yang dijalankan,” kata Dwi.

Sedangkan penilaian bersifat kuantitatif akan lebih menyoroti pada sisi nomimal, seperti jumlah kampung ramah anak yang sudah terbentuk sampai saat ini dan persebarannya.

“Kami pun akan melihat dan mencocokkan bagaimana output dan outcome dari pelaksanaan peraturan daerah itu di wilayah. Jika dari hasil pengawasan, output dan outcome yang dihasilkan dirasa belum maksimal, maka perlu dilakukan kajian lebih jauh untuk mengetahui penyebabnya,” katanya.

Hasil dari kajian panitia khusus pengawasan pelaksanaan Perda Kota Layak Anak tersebut akan diwujudkan dalam sebuah rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Panitia khusus akan dibentuk pekan ini dan diharapkan sudah bisa menyelesaikan tugas sebelum pergantian masa jabatan anggota legislatif untuk periode berikutnya. Sebelum 12 Agustus sudah harus selesai,” kata Dwi Budi.

Ia mengatakan, pelaksanaan Perda Kota Layak Anak yang baik akan semakin menguatkan Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan.

“Sebuah kota pendidikan yang baik perlu didukung dengan kondisi lingkungan yang kondusif untuk tumbuh kembang anak. Ini yang kami harapkan dapat diwujdukan,” katanya.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 diatur beberapa hal yang harus dilakukan untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai kota layak anak, di antaranya membentuk kampung ramah anak, sekolah ramah anak dan puskesmas ramah anak.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan, Yogyakarta berupaya melakukan percepatan perwujudan Yogyakarta sebagai kota layak anak.

Kampung ramah anak kini sudah tersebar di seluruh kelurahan, dan seluruh kelurahan serta kecamatan diharapkan mampu menjadi kelurahan dan kecamatan layak anak pada tahun ini, begitu pula dengan puskesmas akan menjadi puskesmas layak anak tahun ini

Pekerjaan rumah perwujudan amanah perda hanya tersisa untuk pembentukan sekolah ramah anak. Di Kota Yogyakarta menyisakan 51 SD dan SMP yang belum berkomitmen menjadi sekolah ramah anak.

Pada tahun lalu, Kota Yogyakarta memperoleh penghargaan Kota Layak Anak kategori Nindya dan pada tahun ini ditargetkan bisa naik kelas menjadi kategori utama.
     Baca juga: Internet di Indonesia dinilai belum layak anak

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024