Temuan Forpi soal PPDB KMS bisa dijadikan laporan saat uji publik

id KMS, PPDB, uji publik, KSJPS, keluarga miskin

Temuan Forpi soal PPDB KMS bisa dijadikan laporan saat uji publik

Proses PPDB di salah satu SMP negeri di Kota Yogyakarta yang membuka penerimaan dari zonasi KMS atau untuk keluarga miskin. (ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Yogyakarta menyebut temuan Forpi Kota Yogyakarta terkait dengan kondisi calon siswa saat PPDB SMP jalur KMS yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian keluarga bisa dijadikan laporan saat uji publik.

“Kami berterima kasih dengan temuan itu. Akan lebih baik jika bisa dilengkapi dengan data keluarga seperti nomor induk kependudukan (NIK). Tentu, akan bisa dilacak lebih mudah,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Agus Sudrajat di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, temuan tersebut dapat dilaporkan saat pelaksanaan uji publik tahap kedua untuk calon penerima kartu menuju sejahtera (KMS) atau kini disebut keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) 2020 yang akan dilakukan pada Oktober.

“Bisa dilaporkan. Nanti, kami akan lakukan verifikasi dan mengumpulkan masukan dari masyarakat apakah keluarga tersebut memang sudah tidak layak menjadi penerima KSJPS atau masih layak menjadi penerima,” kata Agus.

Sebelumnya, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyebut banyak warga dari keluarga miskin yang membawa barang-barang berharga mahal saat mengantar anaknya melakukan pendaftaran siswa baru dari zonasi KMS. Barang-barang mahal tersebut, di antaranya telepon selular hingga sepeda motor dengan CC besar.

“Bisa saja, kondisi keluarga tersebut sudah semakin sejahtera sehingga bisa membeli barang-barang bernilai mahal. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika temuan tersebut disampaikan saat uji publik tahap kedua pada Oktober,” katanya.

Proses penatapan penerima KSJPS dilakukan dalam beberapa tahapan, dimulai dengan mengumpulkan masukan dari masyarakat tentang keluarga miskin yang belum masuk KSJPS, uji publik tahap pertama, pengolahan data, uji publik tahap kedua, dan penetapan penerima.

“Prosesnya dilakukan bertahap dan melibatkan masyarakat. Tentunya, harapan kami ada kejujuran yang disampaikan masyarakat. Jika memang merasa sudah mampu, maka tidak perlu berbohong. Sampaikan saja secara jujur bagaimana kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Pada proses penetapan calon penerima program KSJPS 2020, Dinas Sosial Kota Yogyakarta menerima 5.004 usulan baru dari warga. Terkait dengan usulan tersebut juga sudah melalui uji publik tahap pertama bersama dengan data penerima KSJPS 2019.

Pada tahun ini, 15.282 kepala keluarga (KK) atau 49.641 warga miskin menjadi penerima KSJPS. Selain untuk memperoleh layanan kesehatan secara gratis, Pemerintah Kota Yogyakarta juga memberikan afirmasi bagi penerima KSJPS saat PPDB, yaitu membuka jalur khusus untuk keluarga miskin.

Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Dwi Budi Utomo mengharapkan proses PPDB SMP Tahun Ajaran 2019/2020 dapat memberikan akses yang lebih baik kepada warga Kota Yogyakarta untuk diterima di SMP negeri karena ada berbagai jalur penerimaan yang disiapkan.

“Mulai dari jalur bibit unggul, zonasi wilayah, zonasi mutu dan zonasi KMS. Harapannya, masalah ‘blank spot’ yang muncul tahun lalu bisa diatasi,” katanya.

Ia berharap, proses pelaksanaan PPDB tahun ini tetap dievaluasi sehingga dapat dirumuskan formula penerimaan siswa baru yang tepat diterapkan di Kota Yogyakarta dengan tetap sesuai aturan dari pusat.
      Baca juga: PPDB SMP Yogyakarta zona mutu masih menyisakan banyak kuota

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024