Diskominfo : perangkat e-voting pilkades di Sleman pengadaan baru

id Pilkades e-voting,Sleman

Diskominfo : perangkat e-voting pilkades di Sleman pengadaan baru

Pilkades. (cc)

Sleman (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa perangkat pendukung yang akan digunakan dalam pemilihan kepala desa secara elektronik atau e-voting pada awal 2020 merupakan pengadaan baru.

"Pengadaan perangkat e-voting pilkades semuanya baru. Perangkat ini nanti jika telah selesai pilkades masih dapat digunakan untuk menunjang kinerja OPD di Pemkab Sleman," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro di Sleman, Kamis.

Menurut dia, dalam pelaksanaan pilkades secara e-voting ini sifatnya "offline" dan tidak terhubung dengan jaringan internet manapun, hanya jaringan internal saja.

"Karena sifatnya 'offline' maka tidak ada kekhawatiran untuk diretas atau di-'hack', karena ini tidak terhubung dengan jaringan luar," katanya.

Ia mengatakan, mekanisme pemilihan pilkades melalui e-voting dilakukan dengan menggunakan komputer layar sentuh yang telah berisi kandidat kepala desa.

"Dalam e-voting nanti pemilih tinggal memasukkan 'smart card' pada perangkat yang kemudian akan muncul pilihan kandidat. Pemilih hanya tinggal menyentuh layar komputer sesuai dengan pilihan dan kemudian akan muncul notifikasi validitas yang berisi pernyataan bahwa pilihan sudah benar atau belum, jika sudah benar tinggal di klik dan hasil pilihan akan langsung tercetak (print)," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Inoki Azmi Purnomo mengatakan dalam pembahasan APBD Perubahan 2019, anggaran untuk pembelian alat e-voting sekitar Rp51,2 miliar yang digunakan untuk membeli alat di 1.102 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Rencana anggaran tersebut sudah masuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2019. Anggaran itu sudah termasuk pembelian software dan pelatihan bagi pendamping yang akan mengoperasikan perangkat e-voting," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman Priyo Handoyo menyebutkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sleman yang sebelumnya dijadwalkan diselenggarakan pada November 2019 diundur hingga 2020 atas arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kemendagri memberikan masukan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya pada 2020, pemilihannya tidak bisa digabungkan dengan pemilihan pada 2019, karena ini berarti memotong masa jabatan," katanya.

Menurut dia, setelah dilakukan lagi pencermatan di tahun 2020 ada 14 kepala desa yang habis masa jabatannya pada April.

"Rencana awalnya, kepala desa yang habis masa jabatannya pada April 2020 tersebut juga akan diikutsertakan dalam Pilkades serentak bulan November 2019. Namun setelah kami konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika 14 jabatan kepala desa yang habis pada 2020 diikutsertakan dalam Pilkades 2019 maka akan memotong masa jabatan," katanya.

Ia mengatakan, jika ada masa jabatan yang terpotong tentu tidak etis dan kurang pas. Nantinya juga akan menimbulkan banyak masalah dan tuntutan.

"Pelaksanaan pilkades serentak di 2020 direncanakan tidak akan melebihi April atau sebelum masa jabatan untuk 14 kepala desa habis. Sehingga total seluruh posisi kepala desa yang kosong di Sleman hingga 2020 yaitu sejumlah 49 kepala desa bisa terisi. Namun untuk waktunya pastinya masih dalam kajian dan belum fix," katanya.

Di Kabupaten Sleman jabatan kepala desa yang telah habis pada 2018 sebanyak dua kepala desa. Untuk 2019 akan ada sebanyak 33 jabatan kepala desa kosong, dan 2020 akan ada 14 jabatan kepala desa yang kosong sehingga total ada 49 jabatan kepala desa yang kosong.
    Baca juga: Pelaksanaan pilkades serentak di Sleman diundur hingga tahun 2020
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024