Dispar Sleman mendata usaha jasa spa

id Usaha spa,Sleman

Dispar Sleman mendata usaha jasa spa

Arsip- Sejumlah terapis di tempat usaha spa dan panti pijat yang ditemukan melanggar dilakukan pendataan, dalam operasi penertiban RUH oleh petugas gabungan petugas Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Pemkot Surabaya, Jumat (20/7) petang. (IST/ Antara Jatim)

Sleman (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendata dan membina pelaku usaha jasa spa di wilayahnya karena ditengarai banyak yang belum mengantongi perizinan untuk operasional.

"Dari pendataan yang telah kami lakukan, saat ini ada sekitar 45 usaha spa. Namun, belum semua mengantongi izin, yang paling sulit adalah soal perizinan," kata Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman Nyoman Rai Shavitri di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, selain masalah perizinan kendala dalam pendataan SPA ini karena pelaku usaha sering berpindah-pindah tempat usaha.

"Selain rata-rata belum memiliki izin, kesulitan lain juga karena mereka sering berpindah lokasi usaha," katanya.

Ia mengatakan, saat ini rata-rata usaha spa di Sleman juga menjadi satu dengan usaha salon kecantikan, padahal dua jenis usaha tersebut masing-masing memiliki izin yang berbeda.

"Untuk spa izin dikeluarkan dinas pariwisata, sedangkan salon ke dinas kesehatan. Saat ini masih banyak yang menggunakan kata salon dan spa. Harus dicermati lagi, padahal kalau salon izinnya di dinkes karena menggunakan bahan kimia tertentu," katanya.

Nyoman mengatakan, terkait adanya rumor usaha jasa spa yang dijadikan praktik prostitusi terselubung, pihaknya menyerahkan penindakan kepada petugas kepolisian.

"Bila ditemukan praktik prostitusi maka kewenangan penindakan ada di kepolisian. Kalau memang ada temuan seperti itu akan kami buatkan berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya.

Ia mengatakan, untuk mencegah praktik prostitusi berkedok panti pijat, salon atau spa, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap para terapis dan pemilik usaha spa.

"Pembinaan dilakukan agar para pelaku usaha taat pada regulasi dan menjalankan usaha spa sesuai standar dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No 24/2014 tentang Standar Usaha Spa. Kami juga meminta masyarakat agar ikut memantau dan melapor jika ada pelanggaran," katanya.

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Gamping berhasil mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat, salon dan spa di Optimus Massage di Jalan Kabupaten Km 2,2 Trihanggo, Gamping.

Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Perdana mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan kehadiran tempat spa tersebut karena diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung.

"Dari laporan warga kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa (25/6) pukul 16.00 kami lakukan penangkapan," katanya.

Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut diamankan tiga orang terapis beserta pemilik usaha spa.

"Barang bukti yang diamankan berupa telepon genggam, handuk, dan alat kontrasepsi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Mereka tidak ditahan dan kami beri pembinaan saja," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024