Di ruang sidang, Steve Emmanuel layani selfie

id Steve Emmanuel, aktor, narkoba, PN Jakarta Barat, duplik

Di ruang sidang, Steve Emmanuel layani selfie

Aktor Steve Emmanuel melayani permintaan foto bersama staf dari PN Jakarta Barat sebelum persidangan agenda dupliknya dimulai, Senin (8/7/2019). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Aktor tampan Steve Emmanuel tampak ramah melayani dua staf magang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang datang ke ruang sidang untuk foto bersama sebelum sidang perkaranya dimulai, Senin siang.

Steve mengaku baru pertama ini dimintai untuk foto saat dirinya tengah menjalani persidangan terkait kasus yang menjeratnya, yakni dugaan penyalahgunaan narkoba.


"Belum pernah, baru pertama kali," kata Steve tersenyum dan tertunduk sembari dulu kembali melanjutkan membaca lembaran dupliknya di meja penasehat hukum

Steve tiba di ruang sidang Sarwata lantai dua PN Jakarta Barat lebih awal dibanding kuasa hukum dan JPU yakni sekitar pukul 14.11 WIB.

Steve masuk ruang sidang langsung menemui wanita berbaju serba hitam yang duduk di kursi pengunjung sidang. Mereka lantas berbincang dengan menggunakan bahasa Inggris.


Mantan suami siri aktris Andi Soraya ini menjalankan sidang lanjutan dengan agenda membacakan duplik atau tanggapan kuasa hukum terdakwa atas replik JPU.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel (35) diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat tanggal 21 Desember 2018.

Saat ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.

Akibat perbuatannya, Steve harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang menjerat Steve dengan dakwaan ‎Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ancaman pidana dari kedua pasal di atas adalah kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Baca juga: Polisi pastikan Steve Emmanuel tidak direhabilitasi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024