KPU Bantul mengharapkan ada kepastian terkait perintah penetapan caleg

id KPU Bantul,penetapan caleg

KPU Bantul  mengharapkan ada kepastian terkait perintah penetapan caleg

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan segera ada kepastian dari KPU Pusat terkait dengan perintah penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih hasil Pemilu serentak 2019.

"Kita berharap dalam minggu-minggu ini sudah ada kepastian terutama surat dari KPU RI berkaitan dengan perintah untuk melaksanakan penetapan calon terpilih maupun penetapan perolehan kursi," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin.

Pada Kamis (4/7) lalu, KPU Bantul sudah mengagendakan rapat pleno penetapan caleg dan perolehan kursi DPRD Bantul 2019-2024, namun ditunda karena ada surat dinas dari KPU RI Nomor 986 yang diterima lembaganya pada Rabu (3/7) malam.

Surat itu memerintahkan KPU provinsi, kota dan kabupaten untuk melakukan penundaan penetapan caleg dan perolehan kursi karena KPU RI belum menerima surat dari panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Kalau dilihat tata kalanya mulai besok 9 Juli sudah sidang MK, yang dibutuhkan itu kan berkaitan dengan surat keterangan panitera MK tentang adanya KPU yang digugat dan tidak, kalau sudah dilaksanakan sidang seharusnya sudah diketahui mana yang digugat mana yang tidak," katanya.

Dengan begitu, menurut pemahamannya pada minggu-minggu ini sudah ada kepastian terkait dengan surat dari panitera MK tersebut, karena secara logikanya di hari dimulainya sidang sengketa Pileg bisa diketahui kepastiannya.

"Itu nanti surat keterangan dari panitera MK mana mana KPU yang digugat dan mana-mana KPU atau daerah yang tidak digugat, itu kan rekapitulasi, jadi yang kita tunggu rekapitulasi daerah yang digugat dan tidak," katanya.

Namun kata dia, penetapan tetap menunggu proses sidang MK selesai, karena surat dari Panitera MK itu menjadi konsideran berita acara pleno KPU dan salah satu konsideran KPU itu harus mempertimbangkan surat dari panitera MK itu nomor berapa dan tertanggal berapa.

"Makanya kita harus dapat itu dulu walaupun secara proses kita tidak digugat. Jadi kita kemarin itu melakukan pleno untuk melaksanakan penundaan dengan merujuk pada Surat KPU Nomor 986, itu dasar kita," katanya.

Dia juga mengatakan, tidak akan melakukan penetapan caleg dan perolehan kursi DPRD meski untuk pengesahannya dilakukan setelah ada kepastian dari KPU RI." Tidak bisa, nanti cacat proses kalau ditetapkan dulu baru disahkan, itu pelanggaran administratif," katanya.

Baca juga: KPU Kulon Progo: penetapan caleg terpilih belum dapat dipastikan