Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mempersilakan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan kasasi lagi ke Mahkamah Agung, tetapi juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.
"Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan, putusan MK final dan mengikat, jadi bagi kami sudah selesai," tutur Viryan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Ia yakin MA memiliki penilaian tersendiri atas gugatan tersebut, meski KPU menilai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres sudah selesai.
Secara terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku belum mengetahui gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Ya nanti saya baca dulu. Saya baca dulu. Saya belum tahu. Saya baru baca beritanya saja," kata Arief.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
"Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa.
Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.
"Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Prabowo secepatnya," katanya.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 12:00 Wib
Kasasi Sambo sudah final
Kamis, 10 Agustus 2023 4:21 Wib
Mahfud MD: Putusan MA terkait kasasi Sambo sudah final
Rabu, 9 Agustus 2023 15:23 Wib
MA "sunat" hukuman mati Ferdy Sambo jadi seumur hidup
Rabu, 9 Agustus 2023 1:19 Wib
Terdakwa kasus "klitih" di Yogyakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Kamis, 12 Januari 2023 23:40 Wib
Anggota DPRD Bantul mengajukan kasasi terkait penolakan gugatan pemecatan
Kamis, 11 Februari 2021 12:45 Wib
Kasasi AP I atas putusan gugatan petambak udang dikabulkan
Senin, 6 Februari 2017 23:30 Wib
Penasihat AP ajukan kasasi atas petambak udang
Senin, 19 September 2016 22:17 Wib