Disdik Yogyakarta melarang perpeloncoan selama PLS

id Pengenalan lingkungan sekolah, perpeloncoan

Disdik Yogyakarta melarang perpeloncoan selama PLS

Ilustrasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) untuk siswa baru di salah satu SMP di Kota Yogyakarta (ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menegaskan agar sekolah tidak menggelar kegiatan yang mengarah perpeloncoan atau perundungan selama menyelenggarakan pengenalan lingkungan sekolah untuk siswa baru tahun ajaran 2019/2020.

“Surat edaran mengenai kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) sudah kami sampaikan pada 16 Juni, sekitar sebulan lalu. Tidak boleh ada perpeloncoan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budhi Asrori di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, seluruh kegiatan yang diselenggarakan selama PLS harus menyesuaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, di antaranya tidak ada kekerasan dan kegiatan yang diselenggarakan harus relevan dengan pendidikan.

Ia pun mencontohkan beberapa kegiatan yang tidak perlu diselenggarakan selama PLS, di antaranya membebani siswa baru dengan tugas-tugas yang tidak masuk akal.

“Misalnya membawa tas dari karung, atau berbelanja produk tertentu yang sulit diperoleh, memakai kaos kaki warna-warni, atau menghitung jumlah beras dan gula pasir untuk ukuran berat tertentu. Tugas-tugas seperti itu tidak logis dan tidak relevan dengan dunia pendidikan,” katanya.

Beberapa kegiatan yang bisa diselenggarakan selama PLS di antaranya fieldtrip mengunjungi museum atau tempat bersejarah, memberikan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan, tindakan vandalisme dan kegiatan lain.

“Durasi penyelenggaraan PLS ditetapkan oleh masing-masing sekolah karena dalam Peraturan Mendikbud tidak disebutkan batasan waktunya. Mungkin maksimal satu pekan saja dan tidak boleh diselenggarakan sampai malam hari,” katanya.

Penyelenggara utama PLS, lanjut Budhi adalah guru di sekolah meskipun organisasi siswa intra sekolah (OSIS) pun bisa menjadi bagian dari kegiatan tersebut. “Tanggung jawab kegiatan PLS berada di tangan guru,” katanya.

Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PLS di sekolah dan sekolah akan diberi sanksi apabila melanggar aturan pelaksanaan PLS.

Sedangkan bagi orang tua siswa baru, Budhi mengimbau agar bisa mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah yang akan dimulai Senin (15/7).

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024