Pemda DIY-BPD DIY bersinergi mengoptimalkan penerimaan PAD

id Bpd,Diy,PaD

Pemda DIY-BPD DIY bersinergi mengoptimalkan penerimaan PAD

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama bupati/wali kota di DIY menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPD DIY tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa (16/07). (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama pemerintah kabupaten/kota se-DIY menyepakati kerja sama dengan Bank BPD DIY untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, bersama Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Bupati Sleman Sri Purnomo, Bupati Bantul Suharsono, Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo, Bupati Gunungkidul Badingah, dan Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad disaksikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Optimalisasi PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah mempunyai peran penting dalam upaya meningkatkan kemandirian pemerintahan daerah dalam aspek keuangan berdasarkan prinsip otonomi daerah," kata Sultan seusai penandatanganan itu.

Sultan mengatakan melalui kesepakatan bersama itu, para pemangku kepentingan bisa berbagi peran. Pemerintah daerah bisa lebih fokus dalam menerbitkan perda yang memberikan layanan lebih baik, mudah, sederhana dan tidak berbelit-belit, namun tetapi efektif. Sehingga aparatur birokrasi akan lebih fokus pada sisi pengaturan dan pengawasannya.

Kantor-kantor cabang Bank BPD DIY di kabupaten/kota, menurut Sultan, bisa lebih berperan pada peningkatan layanan pemungutannya secara online.

"Hal ini akan berdampak pada peningkatan good governance pada penyelenggaraan pemerintahan dan good corporate governance di pihak Bank BPD DIY," kata dia.

Berdasarkan KUA-PPAS 2019, jumlah pendapatan daerah dalam RAPBD 2019 ditarget Rp4,18 triliun yang berasal dari pendapatan asli daerah Rp1,89 triliun, dana perimbangan Rp2,28 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah Rp9,17 miliar.

Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan sebagai bank milik Pemda DIY dan selaku bank pemegang Kas Daerah, Bank BPD DIY telah melakukan berbagai inovasi produk dan layanan berbasis digital maupun elektronik.

Selain untuk memenuhi tuntutan nasabah, inovasi tersebut juga bertujuan untuk mempermudah Pemda DIY, menerapkan transaksi nontunai (cashless) di lingkungan kerja masing-masing. "Implementasi transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan daerah sangat diperlukan untuk mempermudah proses pertanggungjawaban," kata Santoso.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap MoU sebagai tindak lanjut dari hasil rapat kooordinasi (rakor) yang diselenggarakan oleh KPK bersama Pemda DIY pada 25 April lalu bisa diterapkan dengan kerja keras oleh masing-masing pihak.

Dalam rakor antara Pemda DIY dan KPK sebelumnya, telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemda DIY dan pihak-pihak terkait untuk mengoptimalkan penerimaan PAD baik di Pemda DIY maupun di Pemkab/Pemkot se-DIY.

"Yang penting bukan seremonialnya tapi kerja kerasnya setelah tanda tangan itu. Kalau itu tidak dibarengi dengan kerja keras, kami sering menyaksikan itu misalkan di Bengkulu tanda tangannya hari ini seminggu kemudian pak gubernur-nya yang kemudian menjadi masalah. Ini bukan menjadi tujuan kita pasti kita ingin semuanya baik," kata dia.

Agus berharap setiap instansi di Pemda DIY dapat memaksimalkan pencegahan korupsi. Dengan menggencarkan program pencegahan korupsi, menurut dia, akan meminimalkan kebocoran PAD sehingga penerimaan bisa meningkat.

Ia menyebutkan berdasarkan Tranparency International, IPK Indonesia pada 2018 berada di peringkat ke-89 dengan nilai 38 atau naik satu angka dari tahun sebelumnya. Posisi itu masih kalah dengan Singapura dengan skor CPI 85 dan Malaysia dengan skor 47.
Baca juga: KPK mendorong optimalisasi penerimaan keuangan daerah di Yogyakarta