Yogyakarta hapuskan denda tunggakan PBB khusus pembayaran Agustus

id PBB, denda, tunggakan

Yogyakarta hapuskan denda tunggakan PBB khusus pembayaran Agustus

Sosialisasi rencana penghapusan denda tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta (Humas Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menghapuskan seluruh denda akibat tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan dari tahun pajak 1994 sampai 2018 jika wajib pajak melakukan pelunasan pembayaran tunggakan pada Agustus.

“Kebijakan ini hanya berlaku pada Agustus. Kesempatan hanya satu bulan saja. Kami akan mendasari kebijakan ini pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri di Yogyakarta, Kamis.

Ia berharap, wajib pajak di Kota Yogyakarta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mereka miliki karena tidak perlu lagi memikirkan denda yang harus dibayarkan.

“Seluruh pemangku di wilayah diharapkan dapat melakukan sosialisasi atas kebijakan ini di masyarakat,” kata Titik yang juga meminta agar wajib pajak segera melunasi kewajiban membayar PBB untuk tahun pajak 2019.

Hingga pertengahan Juli, realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta baru mencapai sekitar 36 persen dari target. “Membayar pajak adalah kewajiban. Tentunya, akan lebih baik jika kewajiban itu ditunaikan lebih cepat, tidak perlu menunda hingga mendekati jatuh tempo,” katanya.

Berdasarkan data BPKAD Kota Yogyakarta, tunggakan PBB di Kota Yogyakarta dari 1994 sampai 2018 mencapai Rp75,3 miliar dengan denda Rp27,8 miliar dari 282.976 wajib pajak.

“Kami harapkan, pada Agustus nanti akan ada pemasukan daerah sebanyak Rp75,3 miliar sesuai nilai tunggakan PBB. Harapannya, semua wajib pajak dapat melunasi tunggakan mereka,” kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa.

Ia menyebut, kebijakan tersebut dilakukan karena banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran denda akibat tunggakan PBB. “Biasanya, kami pun mengabulkannya. Oleh karena itu, kami membuat kebijakan penghapusan denda jika pelunasan dilakukan Agustus. Wajib pajak pun tidak perlu mengajukan permohonan keringanan,” katanya.

Wajib pajak cukup datang ke bank atau kantor pos untuk melakukan pelunasan tunggakan PBB dengan menyebutkan nomor objek pajak (NOP). “Sistem di bank dan kantor pos akan otomatis menghapus denda dan hanya menunjukkan pokok PBB yang harus dibayar,” katanya.

Selain BPD DIY dan kantor pos, layanan pembayaran PBB di Kota Yogyakarta juga dapat dilakukan melalui BNI dan BRI. “Khusus pembayaran melalui kantor pos, BNI dan BRI akan ada biaya administrasi yang dibebankan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan, upaya penghapusan denda tunggakan PBB tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika PAD yang masuk ke Kota Yogyakarta besar, maka pemerintah daerah juga akan memiliki dana yang cukup untuk membiayai pembangunan. Hasil dari pembangunan akan dinikmati warga,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024