Yogyakarta menggencarkan inovasi permudah administrasi kependudukan

id Administrasi kependudukan,pemkot yogyakarta

Yogyakarta menggencarkan inovasi permudah administrasi kependudukan

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi (kanan) menyerahkan berbagai dokumen kependudukan untuk bayi yang baru dilahirkan, mulai dari akta kelahiran, kartu identitas anak, perubahan KK, NIK, serta buku KIA (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta terus menggencarkan berbagai inovasi untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan sehingga warga tidak perlu datang berkali-kali ke kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus dokumen kependudukan.

“Ada banyak inovasi yang sudah diluncurkan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan. Mulai dari dokumen sejak kelahiran hingga kematian,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Jumat.

Sejumlah inovasi layanan administrasi kependudukan yang kini dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta di antaranya “Keluar Bersama, Masuk 1 Keluar 5”. Layanan yang awalnya digulirkan di Kecamatan Danurejan tersebut kini mulai direplikasi di berbagai kecamatan di Kota Yogyakarta seperti Gedongtengen dan Kotagede.

Melalui layanan tersebut, bayi warga Kota Yogyakarta yang baru lahir akan langsung memperoleh berbagai dokumen kependudukan yaitu akta kelahiran, nomor induk kependudukan (NIK), kartu identitas anak (KIA), perubahan kartu keluarga (KK), serta buku kesehatan ibu dan anak (KIA).

Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga memiliki layanan “3 in 1” untuk kelahiran bekerja sama dengan rumah sakit dan layanan “3 in 1” jika ada kematian.

Untuk layanan “3 in 1” kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah bekerja sama dengan 14 rumah sakit dan klinik bersalin yang ada di kota tersebut. Keluarga dari bayi yang baru saja dilahirkan bisa mengurus dokumen kependudukan melalui rumah sakit.

Setiap bayi akan memperoleh tiga dokumen sekaligus yaitu akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA) dan KK yang sudah diperbarui.

Sedangkan untuk layanan “3 in 1” kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta bekerja sama dengan kader masyarakat tertib Gerakan Administrasi Kependudukan (Dermatib Gisa) yang ada di wilayah.

Jika ada warga yang meninggal dunia, maka akan langsung diterbitkan tiga dokumen kependudukan yaitu akta kematian, perubahan KK dan perubahan di kartu tanda penduduk (KTP) misalnya jika ada istri atau suami yang masih hidup untuk perubahan statusnya.

“Di Kecamatan Gondomanan, ada inovasi ‘17 plus’, yaitu warga kecamatan yang sudah menginjak usia 17 tahun akan langsung memperoleh KTP elektronik ditambah hadiah berupa buku edukasi. Artinya, warga tersebut sudah dewasa sehingga harus bisa bertanggung jawab untuk diri sendiri,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan, seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta akan menjalankan berbagai inovasi untuk kemudahan pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari “Masuk 1 Keluar 5” hingga layanan “3 in 1”.

“Dalam waktu dekat akan ada kesepakatan bersama dengan seluruh kecamatan untuk pelaksanaannya. Tujuannya untuk memudahkan warga mengakses layanan administrasi kependudukan sehingga data kependudukan yang dimiliki Kota Yogyakarta valid,” katanya.

Ia menyebut, seluruh inovasi layanan administrasi kependudukan tersebut sangat memudahkan warga mengakses layanan kependudukan. “Misalnya untuk ‘3 in 1’ kematian. Akta kematian bisa dikeluarkan dalam waktu singkat. Jika warga meninggal malam hari, maka pada pagi harinya, akta sudah terbit,” katanya.

Sedangkan untuk layanan “3 in 1” kelahiran, Sisruwadi memastikan seluruh dokumen kependudukan sudah bisa disiapkan sebelum ibu dan bayi keluar dari rumah sakit. “Biasanya dalam tiga hari sudah siap. Sudah sampai ke tangan keluarga,” katanya.
Baca juga: Konsolidasi data kependudukan bisa diakses lewat aplikasi JSS
 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024