KPU Bantul mengevaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019

id KPU Bantul

KPU Bantul mengevaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019

Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 bersama partai politik guna mengetahui masalah maupun kendala yang dihadapi peserta pemilu saat tahapan kampanye yang lalu.

"Jadi kegiatan ini terkait evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu, spesifiknya tentang alat peraga kampanye (APK) bagi partai politik yang difasilitasi oleh KPU," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho usai rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu di KPU Bantul, Jumat sore.

Menurut dia, seperti yang diketahui bahwa tahapan kampanye untuk Pemilu 2019, salah satu bagian dari APK itu difasilitasi oleh KPU, kalau di tingkat kabupaten yang difasilitasi berupa baliho dan spanduk dengan jumlah yang sama bagi setiap parpol peserta Pemilu.

"Dan itu (fasilitasi) butuh waktu dan anggaran yang cukup banyak, sehingga proses evaluasi ini memang diperintahkan KPU RI kepada semua KPU kabupaten/kota maupun provinsi, tentu capaian dari evaluasi ini akan menjadi bagian evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2019," katanya.

Didik melanjutkan, walaupun kalau berbicara tentang pelaksanaan Pemilu 2019 banyak aspek yang harus dilalui, tapi aspek fasilitasi kampanye tersebut menjadi salah satu aspek yang tentunya oleh KPU pusat akan dilihat efektifitasnya di tingkat KPU kabupaten dan kota, atau di provinsi.

"Dan evaluasi ini kita undang pihak terkait atau penerima manfaat yaitu teman-teman parpol, sudah kita dengarkan beberapa evaluasi dari teman-teman yang kemarin terlibat dalam proses pemasangan maupun penertiban APK, seperti Bawaslu, Satpol PP dan kepolisian," katanya.

Didik mengatakan, dalam evaluasi tersebut ada beberapa parpol yang menyampaikan kalau mereka masih ada kendala terkait dengan pemasangan APK yang difasilitasi KPU, salah satunya kendala biaya yang oleh pihak penyelenggara pemilu langsung ditampung dan didokumentasikan.

"Bahwa bagi parpol memasang (APK) itu bukan hal yang murah, walaupun sudah difasilitasi oleh KPU dan dibuatkan dan diserahkan tapi memasangnya itu butuh biaya sehingga ada kendala yang dihadapi," katanya.

Selain itu, kata dia, yang menjadi catatan parpol adalah ruang pemasangan APK yang semakin sempit menurut mereka karena ada pembatasan jumlah maupun lokasi, dan juga APK itu lebih banyak didominasi yang mandiri atau yang dibuat oleh para calon anggota legislatif (caleg).

"Sehingga ruang untuk parpol sendiri atau APK yang dipunyai parpol tempatnya sudah tidak memungkinkan. Paling tidak dua hal itu yang muncul dalam evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu ini," katanya.