Kulon Progo mendampingi pemdes menyusun Perdes alih fungsi tanah kas desa

id Tanah kas desa,Kulon Progo,alih fungsi tanah

Kulon Progo mendampingi pemdes menyusun Perdes alih fungsi tanah kas desa

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, Sugimo. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendampingi pemerintah desa menyusun peraturan desa tentang alih fungsi penggunaan tanah kas desa.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, Sugimo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan sesuai amanat Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017, Pasal 7 ayat 6 yang mengatur pengadaan dan penggunaan tanah kas desa harus diatur dengan peraturan desa, isinya di sana harus ada tanah lungguh dalam pengelolaan dan tanah kas desa.

"Peraturan desa ini sangat mendesak karena banyak sekali tanah desa yang akan dimanfaatkan baik oleh institusi maupun untuk lembaga yang lain. Itu harus ada izin gubernur dan salah satunya salah dan benar adalah perdes," kata Sugimo.

Ia mengatakan dari 87 desa yang ada di Kulon Progo, sebanyak 69 desa yang telah menyusun perdes pemanfaatan tanah kas desa. Perdes tersebut sudah diusulkan ke gubernur dan sudah ada beberapa perdes yang direvisi menindaklanjuti catatan gubernur.

"Saat ini, sudah ada 19 desa dari 69 desa yang telah menetapkan perdes pemanfaatan tanah kas desa, dan sudah bisa diberlakukan," katanya.

Sugimo mengatakan ke depan, tanah kas desa itu bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga, baik pemerintah dan swasta. Saat ini, tanah kas desa ada yang dimanfaatkan untuk bangun sekolah, puskesmas dan kepentingan umum lainnya.

"Adanya bandara di Kulon Progo ini tidak menutup kemungkinan untuk pabrik,hotel atau investasi lain. Hal ini mengingat kebutuhan tanah di Kulon Progo sangat tinggi," katanya.

Ketua FPG DPRD Kulon Progo, Widiyanto mengatakan pertumbuhan investasi di Kawasan Peruntukan Industri Sentolo berjalan lambat karena terganjal harga tanah yang mahal dan sebagian besar kawasan tersebut tanah hak milik.

“Menurut hemat kami, solusinya seperti memanfaatkan tanah kas desa,” kata Widiyanto.

Baca juga: Penyewaan tanah kas desa bantu pendapatan pemdes