Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Brasil menghentikan proses penyelidikan atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pemain bintang Paris Saint Germain (PSG) Neymar karena alat bukti yang kurang mendukung.
Keputusan polisi itu akan dikirimkan ke jaksa penuntut pada Selasa dan akan dievaluasi selama 15 hari, ujar juru bicara kantor Jaksa Agung seperti yang dikutip dari AFP.
Majelis hakim kemudian akan memberikan keputusan akhir terkait rekomendasi dari jaksa perihal penghentian penyelidikan.
Pengacara Neymar pun enggan mengomentari perihal keputusan polisi yang menghentikan penyelidikan kliennya. Sementara kepolisian Sao Paolo akan memberikan keterangan resminya pada Selasa.
Sebelumnya, Neymar telah membantah keras bahwa dirinya terlibat kasus pemerkosaan terhadap model asal Brasil Najila Trindade di sebuah hotel di Paris pada Mei.
Kasus dugaan pemerkosaan itu menjadi topik perbincangan di negara pencinta bola tersebut selama beberapa minggu dan mengganggu persiapan Timnas Brasil di Copa Amerika.
Tak lama, muncul video berdurasi beberapa menit dan tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang berisikan perseteruan Najila dengan Neymar di kamar hotel. Hanya saja, polisi menilai video tersebut belum bisa menjadi bukti kuat dalam kasus ini.
Neymar langsung menampik tuduhan tersebut. Penyerang timnas Brasil itu kemudian mengunggah video berdurasi tujuh menit membantah segala tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Berita Lainnya
Terlibat pemerkosaan, Robinho dipenjara 9 tahun
Kamis, 21 Maret 2024 7:52 Wib
Pengadilan Spanyol bakal bebaskan Dani Alves
Kamis, 21 Maret 2024 7:18 Wib
Bejat, seorang ayah perkosa anaknya
Senin, 15 Januari 2024 5:33 Wib
Orang tua korban pemerkosaan harus ubah pola asuh
Jumat, 22 September 2023 5:34 Wib
Bejat, dua kakak adik diperkosa kakek dan paman, PPPA kawal kasusnya
Jumat, 15 September 2023 17:57 Wib
Dihukum berat, ojol pemerkosa turis Brasil
Minggu, 13 Agustus 2023 12:07 Wib
Ini kronologi ojol perkosa turis Brazil
Sabtu, 12 Agustus 2023 5:03 Wib
Ojol pemerkosa warga Brazil dibekuk polisi
Rabu, 9 Agustus 2023 12:47 Wib