DPRD Bantul memastikan pelantikan anggota DPRD terpilih pada 13 Agustus

id DPRD Bantul

DPRD Bantul memastikan pelantikan anggota DPRD terpilih pada 13 Agustus

Gedung DPRD Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan bahwa pelantikan anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum serentak 2019 atau periode 2019-2024 dilaksanakan pada 13 Agustus mendatang.

"Sesuai jadwal, pelantikan pada 13 Agustus 2019, tempatnya sudah ditetapkan Ketua DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Bantul," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantul Prapta Nugraha di Bantul, Kamis.

Menurut dia, meski telah terjadwal pada tanggal tersebut, namun demikian hingga kini lembaganya masih menunggu terbitnya surat rekomendasi pelantikan terhadap 45 anggota DPRD Bantul periode 2019-2024 dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Sampai saat ini kita masih nunggu surat rekomendasi dari Gubernur DIY. Tetapi (waktu pelantikan) hampir pasti (tanggal) itu," katanya.

Terkait dengan persiapan pelaksanaan pelantikan, Prapta mengatakan tidak ada persiapan khusus, namun acara dan tempat telah rampung dipersiapkan. Sedangkan pengamanan akan dilibatkan aparat Satpol PP Bantul 'dibackup' pihak Kepolisian Resor (Polres) Bantul.

Terkait dengan anggaran pelantikan anggota DPRD, Prapta mengatakan belum memastikan kebutuhan untuk anggaran yang meliputi semua mulai dari sewa fasilitas, konsumsi rapat paripurna dan dekorasi komplek gedung DPRD Bantul, namun untuk seragam dianggarkan Rp200 jutaan.

"Untuk baju (pakaian dinas), total dianggarkan sekitar Rp200 jutaan. Saya tidak hafal rigidnya, tapi itu juga untuk baju 45 anggota, empat stel tiap anggota sama dengan periode sebelumnya karena sudah diatur dalam PP, saat ini masih proses," katanya.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Bantul Pemilu 2019 yang digelar KPU Bantul pada 22 Juli lalu telah menetapkan sebanyak 45 anggota legislatif yang berasal dari 10 parpol.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho saat itu mengatakan, penetapan dilakukan karena sudah ada pertimbangan dan kepastian bahwa semua dokumen terutama untuk calon terpilih anggota DPRD Bantul periode 2019-2024 berjumlah 45 orang tersebut semua terpenuhi.

"Salah satu yang menjadi krusial adalah tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), itu menjadi syarat wajib yang harus kita terima. Kita sudah memastikan bahwa calon terpilih sejumlah 45 orang sudah menyerahkan tanda terima LHKPN," katanya.