Puluhan ribu perserta PBI BPJS di Kulon Progo dinonaktifkan

id PBI BPJS,Dinonaktifkan,Kulon Progo

Puluhan ribu perserta PBI BPJS di Kulon Progo dinonaktifkan

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Eko Pranyoto. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - 13.995 peserta penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dinonaktifkan kepesertaannya terhitung mulai 1 Agustus 2019 karena tidak masuk dalam basis data terpadu.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Eko Pranyoto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan berdasarkan keputusan bantuan sosial (bansos) Nomor 79 Tahun 2019, ada 13.995 orang penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari APBN dinonaktifkan.

"Penjelasan sementara bahwa mereka dinonaktifkan karena tidak masuk dalam basis data terpadu (BDT)," tambahnya.

Selain itu, lanjut dia peserta KIS yang dinonaktifkan karena identitas ada yang tidak sesuai, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat.

"Sekarang sedang kami teliti kebenarannya. Hasil sementara, 1.888 orang peserta PBI BPJS atau KIS ternyata masuk dalam BDT, tapi Dinsos P3A belum mengecek identitas kependudukannya. Saat ini, kami baru minta ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) apakah identitasnya ada yang salah," jelasnya.

Ia mengimbau kepada pemilik KIS untuk mengecek terlebih dahulu, apakah kartunya masih aktif atau tidak, jangan sampai sudah berobat tapi tidak dijamin.

"Dalam waktu dekat, setelah data kami ketik akan disampaikan ke pemerintah desa supaya informasinya sampai ke masyarakat. Selain itu, data penerima yang dinonaktifkan bisa dicocokan dengan data di pemerintah desa," terangnya.

Selanjutnya, Dinsos P3A akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Sosial menindaklanjuti penonaktifan 13.995 orang peserta PBI BPJS/KIS. Pihaknya akan mempertanyakan apakah kuota bantuan APBN masih tetap atau berkurang.

"Kalau bantuannya masih tetap akan kami memasukan warga yang dinonaktifkan sesuai data," katanya.

Eko menambahkan seluruh peserta KIS atau PBI BPJS datanya menggunakan jamkesmas yang kemudian dintegrasikan menjadi JKN PBI. Setelah ada BDT, maka bantuan-bantuan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Sosial harus masuk BDT.

Kalau tidak masuk dalam BDT, maka bantuan dianggap tidak tepat. Ketika memberi bantuan harus ada dasar hukumnya.

"Saat integrasi data Jamkesmas ke JKN PBI, kami sudah diberitahu bahwa masyarakat yang mendapat bantuan harus masuk ke BDT," ujarnya.