Kulon Progo (ANTARA) - 13.995 peserta penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dinonaktifkan kepesertaannya terhitung mulai 1 Agustus 2019 karena tidak masuk dalam basis data terpadu.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Eko Pranyoto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan berdasarkan keputusan bantuan sosial (bansos) Nomor 79 Tahun 2019, ada 13.995 orang penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari APBN dinonaktifkan.
"Penjelasan sementara bahwa mereka dinonaktifkan karena tidak masuk dalam basis data terpadu (BDT)," tambahnya.
Selain itu, lanjut dia peserta KIS yang dinonaktifkan karena identitas ada yang tidak sesuai, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat.
"Sekarang sedang kami teliti kebenarannya. Hasil sementara, 1.888 orang peserta PBI BPJS atau KIS ternyata masuk dalam BDT, tapi Dinsos P3A belum mengecek identitas kependudukannya. Saat ini, kami baru minta ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) apakah identitasnya ada yang salah," jelasnya.
Ia mengimbau kepada pemilik KIS untuk mengecek terlebih dahulu, apakah kartunya masih aktif atau tidak, jangan sampai sudah berobat tapi tidak dijamin.
"Dalam waktu dekat, setelah data kami ketik akan disampaikan ke pemerintah desa supaya informasinya sampai ke masyarakat. Selain itu, data penerima yang dinonaktifkan bisa dicocokan dengan data di pemerintah desa," terangnya.
Selanjutnya, Dinsos P3A akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Sosial menindaklanjuti penonaktifan 13.995 orang peserta PBI BPJS/KIS. Pihaknya akan mempertanyakan apakah kuota bantuan APBN masih tetap atau berkurang.
"Kalau bantuannya masih tetap akan kami memasukan warga yang dinonaktifkan sesuai data," katanya.
Eko menambahkan seluruh peserta KIS atau PBI BPJS datanya menggunakan jamkesmas yang kemudian dintegrasikan menjadi JKN PBI. Setelah ada BDT, maka bantuan-bantuan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Sosial harus masuk BDT.
Kalau tidak masuk dalam BDT, maka bantuan dianggap tidak tepat. Ketika memberi bantuan harus ada dasar hukumnya.
"Saat integrasi data Jamkesmas ke JKN PBI, kami sudah diberitahu bahwa masyarakat yang mendapat bantuan harus masuk ke BDT," ujarnya.
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan Sleman berikan layanan JKN selama libur Lebaran 2024
Jumat, 22 Maret 2024 10:21 Wib
BPJS Ketenagakerjaan mengampanyekan gerakan "Sertakan" di DIY
Jumat, 22 Maret 2024 7:27 Wib
BPJS memastikan wisatawan di Yogyakarta bisa akses jaminan kesehatan
Rabu, 20 Maret 2024 21:14 Wib
BPJS Kesehatan pastikan layanan JKN di Klinik Delima Sleman berjalan optimal
Rabu, 20 Maret 2024 11:35 Wib
BPJS Kesehatan mengoptimalkan inovasi ATLAS-SIG dalam perluasan faskes
Senin, 18 Maret 2024 11:16 Wib
Waktu tunggu peserta JKN di faskes hanya dua jam
Jumat, 8 Maret 2024 6:44 Wib
3.094 pemulung punya asuransi kesehatan gratis
Rabu, 6 Maret 2024 6:53 Wib
Musisi berhak peroleh jaminan sosial, tegas Yovie Kahitna
Selasa, 5 Maret 2024 9:41 Wib