Yogyakarta minta "kekancingan" keraton untuk lahan rusun

id Kekancingan, keraton yogyakarta, rumah susun

Yogyakarta minta "kekancingan" keraton untuk lahan rusun

Ilustrasi hasil penataan kawasan kumuh di bantaran Sungai Gajah Wong di Kota Yogyakarta. Warga terdampak akan direlokasi ke rumah susun (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta tengah memproses kekancingan untuk lahan di Kelurahan Muju Muju yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah susun untuk relokasi warga terdampak penataan bantaran sungai

“Tanahnya adalah lahan kosong dan berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta, status tanahnya adalah Sultan Ground sehingga untuk pemanfaatannya membutuhkan kekancingan dari Keraton Yogyakarta,” kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Sarmin di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, proses untuk memperoleh kekancingan dari Keraton Yogyakarta dilakukan secara bertahap dimulai dengan mendapatkan surat keterangan tanah (SKT) dan peta bidang dan akan dilanjutkan dengan pengajuan rekomendasi tata ruang dan rekomendasi pemanfaatannya.

“Baru setelah itu, kami ajukan ke Keraton Yogyakarta untuk permintaan kekancingan dengan tembusan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY,” katanya.

Saat ini, lanjut Sarmin, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta tengah dalam proses permintaan SKT dan peta bidang. Proses penerbitan SKT hingga rekomendasi biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.

“Untuk proses kekancingan di Keraton Yogyakarta yang tidak bisa dipastikan waktunya. Tetapi, kami sudah berkomunikasi dengan keraton terkait rencana pemanfaatan lahan di Kelurahan Muju Muju tersebut,” kata Sarmin.

Ia menyebut, pihak Keraton Yogyakarta biasanya memberikan kekancingan karena tanah Sultan Ground tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum yaitu dibangun rumah susun sebagai bagian dari penataan kawasan kumuh di bantaran sungai.

“Keraton biasanya lebih senang jika lahan yang mereka miliki dimanfaatkan untuk kepentingan umum dibanding untuk kepentingan pribadi. Tentu kami berharap, kekancingan tersebut bisa segera dikeluarkan saat seluruh syarat lain sudah terpenuhi,” katanya.

Sarmin bahkan menyebut, hampir sepertiga dari aset tanah yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta berstatus hak pakai dari tanah milik Keraton Yogyakarta dengan ditandai kekancingan.

“Kekancingan yang diterbitkan Keraton Yogyakarta sudah memiliki kekuatan hukum sehingga seluruh proses perizinan pun menggunakan kekancingan. Sampai sekarang tidak ada masalah,” katanya.

Lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah susun memiliki luas sekitar 350 meter persegi. Lahan tersebut berada sekitar 30 meter dari tepi Sungai Gajah Wong. “Untuk bisa membangun rumah susun, tentu harus menunggu kekancingan terlebih dulu,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono mengatakan, rumah susun tersebut akan diprioritaskan untuk warga di sepanjang Sungai Gajah Wong yang terdampak penataan kawasan kumuh di bantaran sungai.

Dalam proses penataan kawasan kumuh di bantaran Sungai Gajah Wong dilakukan pendekatan “mundur madep kali” atau memundurkan dan menghadapkan rumah ke arah sungai sehingga ada beberapa warga yang harus merelakan rumahnya terpotong.

Warga yang rumahnya terpotong lebih dari 50 persen akan direlokasi di rumah susun yang dibangun tidak jauh dari tempat tinggal awal mereka.

Rumah susun yang akan dibangun merupakan bangunan tiga lantai dengan sekitar 30 unit rumah yang masing-masing memiliki luas 36 meter persegi. “Harapannya, warga pun tetap nyaman tinggal di rumah susun karena luas rumah tidak terlalu sempit,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024