Pemkab Gunung Kidul sosialisasi pelaksanaan Pilkades 2019

id Pilkades 2019,Gunung Kidul

Pemkab Gunung Kidul sosialisasi pelaksanaan Pilkades 2019

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2019. (Dok Ist)

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan segera melalukan sosialisasi rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 2019 di 56 desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemerdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunung Kidul Sujoko di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan Pilkades serentak 2021 dilaksanakan di 56 desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,1 miliar.

"Kami segera melakukan sosialisasi Pilkades serentak di 56 desa, sehingga awal September kepanitiaan pemilihan di tingkat desa sudah terbentuk," kata Sujoko.

Ia mengatakan, penyelenggaraan pilkades serentak tahun ini merupakan gelombang ketiga. Sebelumnya, pemkab sukses menyelenggarakan pilkades serentak di 2015 dan 2018. Untuk penyelenggaraan 2015 diikuti sebanyak 58 desa, sedang tahun lalu peserta pilkades serentak sebanyak 30 desa.

"Rencananya pilkades serentak akan kembali diselenggarakan di 2021,” katanya.

Ia berharap penyelenggaraan pilkades dapat berjalan dengan lancar. Untuk kelancaran, pemkab juga telah mendapatkan hibah kotak suara dari KPU Gunung Kidul. “Kotak-kotak suara itu akan kami gunakan dalam pilkades serentak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DP3AKBPMD Gunung Kidul M Farkhan mengatakan, dari sisi regulasi pemkab sudah memiliki payung hukum untuk pelaksanaan pilkades serentak di tahun ini. Adapun aturan yang digunakan mengacu pada Perda Nomor 17/2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5/2015 tentang Kepala Desa.

"Kami juga telah membuat peraturan bupati sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pilkades serentak,” katanya.

Meski dari sisi aturan pelaksanaan pilkades sudah memiliki payung hukum yang jelas, namun hingga saat ini tahapan belum dimulai, dikarenakan pelaksanaan pilkades masih akhir November sehingga tahapan ditarik mundur dari waktu pencoblosan.

"Pemkab masih harus melakukan sosialisasi terkait dengan aturan dalam pilkades. Sosialisasi baru kita gelar bulan ini,” katanya.

Menurut dia, sosialisasi tentang aturan ini akan menghadirkan pihak kecamatan dan perwakilan dari seluruh desa yang akan menggelar pilkades. Setelah sosialisasi berakhir, tahapan bisa dimulai yang ditandai dengan dibentuknya kepanitiaan di tingkat desa.

"Kami selesaikan dulu sosialisasinya, tapi harapannya di awal September di seluruh desa sudah membentuk panitia sehingga tahapan pilkades bisa dimulai,” katanya.

Sekretaris Komisi A DPRD Gunung Kidul Ari Siswanto meminta pemkab benar-benar memperhatikan waktu pelaksanaan sehingga tahapan bisa sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Kesuksesaan pelaksanaan tidak hanya kelancaran dalam pemilihan, tapi juga ditentukan dalam persiapan. Untuk itu, kami minta segera dipersiapkan tahapannya sehingga waktunya bisa sesuai dengan recananya yang telah disusun,” katanya.

Baca juga: Paguyuban kepala desa di Sleman tolak "e-voting"