Polisi amankan pelaku curat di hotel

id Curat hotel,Yogyakarta

Polisi amankan pelaku curat di hotel

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo (kiri) saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Unit Reskrim Polsek Depok Timur, Kabupaten Sleman membekuk empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu hotel di Yogyakarta pada 7 Juli 2019.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa, mengatakan para pelaku curat berinisal JH (32), K (30), KS (29) dan S (50) melancarkan aksinya saat korban atau tamu hotel sedang sarapan pagi dan meninggalkan tasnya di tempat duduk di ruang makan hotel.

"Modus seperti ini sering terjadi. Orang menginap di hotel kemudian saat sarapan pagi dan mengambil makanan tas ditinggal. Maka dengan santai pelaku mengambil tas korban," kata Hadi Utomo.

Hal itu, seperti yang dilaporkan oleh saksi korban yang merupakan pegawai Kejaksaan di DIY. Pada 7 Juli 2019 sekitar pukul 08.05 WIB, korban yang sedang menginap di salah satu hotel di Yogyakarta masuk ke ruang makan untuk sarapan pagi.

Setelah duduk, korban menaruh dua tasnya di samping kursi lalu mengambil menu makanan. Setelah selesai menyantap makanan, satu tas yang ditaruh di samping tempat duduk ternyata sudah raib.

Dalam kasus itu, menurut Hadi, pelaku awalnya sengaja masuk ke ruang makan dengan berpura-pura untuk makan dengan terlebih dahulu berputar-putar mencari tempat duduk. Pada saat korban sedang sibuk makan dan mengobrol selanjutnya pelaku memanfaatkan kelengahan korban.

"Mereka ada yang bertindak sebagai pengintai. Lalu pengintai melaporkan ke eksekutornya untuk mengambil tas itu. Pelaku mengambil tas itu seolah-olah tasnya sendiri sehingga orang-orang di sekitarnya mengira bahwa tas itu memang milik yang bersangkutan," kata dia.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian Rp7 juta, dengan rincian uang tunai Rp2 juta dan dua buah telepon genggam dengan harga masing-masing Rp2,5 juta.

Mengantisipasi hal serupa terjadi, Hadi berharap para pihak manajemen hotel baik bintang satu hingga bintang lima memasang CCTV dengan kualitas kamera yang bagus. "CCTV juga jangan asal dipasang, pixel-nya juga harus gede supaya wajah tidak buram," kata dia.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan penangkapan JH, K, KS, dan S dilakukan Unit Reskrim Polsek Depok Timur di sebuah hotel di Ambarawa, Semarang, Jateng pada 4 Agustus 2019.

Selain di Yogyakarta, menurut Yulianto, para pelaku yang berasal dari Jawa Barat, Palembang, dan Bali itu juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah hotel di daerah lain.

Terhadap para tersangka, kata dia, akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.