PP Nomor 46/2019 dinilai memberikan banyak kewenangan kepada PTKIN

id ptkin, uin sunan kalijaga,fgd,forum rektor

PP Nomor 46/2019 dinilai memberikan banyak kewenangan kepada PTKIN

FocusĀ Group Discussion (FGD) Forum Pimpinan PTKIN di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta (foto Humas UIN Sunan Kalijaga)

Yogyakarta (ANTARA) - Peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan memberikan banyak kewenangan kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti pengangkatan guru besar dan pembukaan program studi baru, yang selama ini berada di lembaga di luar Kementerian Agama, kata Ketua Forum Rektor PTKIN Prof Babun Suharto.

"Terbitnya PP Nomor 46 Tahun 2019 patut disyukuri karena memberikan banyak kewenangan kepada PTKIN," kata Babun yang juga Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember pada Focus Group Discussion (FGD) Forum Pimpinan PTKIN di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin.

Dalam FGD yang berlangsung selama dua hari, 5-6 Agustus 2019, Babun mengatakan FGD itu mengagendakan pembahasan tata kelola PTKIN pascaturunnya PP Nomor 46 Tahun 2019. Di antara prioritas yang dibahas dalam FGD adalah pengangkatan guru besar.

"Kami sebagai pimpinan PTKIN, diminta atau tidak diminta, harus aktif memberikan kontribusi atau masukan kepada Menteri Agama. Salah satu hal penting adalah pengangkatan guru besar, karena selama ini tidak imbang antara jumlah dosen dengan guru besar yang ada," katanya.

Hal lain yang juga penting adalah tentang alih status PTKIN dari IAIN menjadi UIN. Kewenangan awal ada di Kemenristekdikti, tetapi dengan PP Nomor 46 Tahun 2019 tersebut kewenangan beralih kepada Menteri Agama.

Bukan hanya itu, berkaitan dengan akreditasi yang selama ini bersandar pada BAN-PT, sekarang juga di bawah Kementerian Agama. Pada forum ini juga akan dibahas setiap pasal untuk diturunkan menjadi Peraturan Menteri Agama (PMA).

"Kurang lebih ada 21 hal penting dari pasal-pasal dalam PP Nomor 46 Tahun 2019 yang akan diturunkan menjadi PMA akan dibahas dalam FGD kali ini, dan kemudian akan direkomendasikan kepada Menteri Agama," kata Babun. 

Sementara itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakata Prof KH Yudian Wahyudi PhD selaku tuan rumah FGD mengatakan kewenangan untuk membuka program studi baru juga merupakan aspek penting dari kewenangan yang diberikan kepada PTKIN, setelah terbitnya PP Nomor 46 Tahun 2019.

Yudian menegaskan kewenangan itu merupakan bentuk otoritas, bukan kekuasaan. PTKIN yang telah menjadi universitas boleh membuka rumpun keilmuan apapun asal tidak melebihi dari 50 persen dari Program Studi Agama dan mendapat izin dai menteri yang terkait.

"Itu sangat penting terkait peran PTKIN ke depan, yang kemarin terhalang karena belum adanya PP ini. Alhamdulillah kita sekarang diberi peran yang lebih besar oleh negara. Keleluasaan kewenangan PTKIN diharapkan akan membuka peluang semakin besar bagi PTKIN untuk berkontribusi bagi pengembangan peradaban Indonesia," katanya.

Menurut dia, peluang PTKIN ke depan untuk bersaing jauh lebih besar dengan hadirnya PP Nomor 46 Tahun 2019.  

“Kami akan menjadi seperti UMY, UII, jadi Fakultas Agama dengan Fakultas Keilmuan Umum seimbang. Kalau kami kan negeri, akan memberikan harga tidak terlalu mahal. Kami akan bisa berjalan berdampingan," katanya.

Selain itu, kata dia, selama ini ada anggapan bahwa musuh terbesar Pancasila adalah agama. "Dengan PTKIN diberi kepercayaan penuh, maka kami siap kawal dari awal. Jadi jangan benturkan agama dengan Pancasila. Yang bisa melawan orang yang memaknai dalil agama adalah orang yang paham agama, dan kami di sini," kata Yudian.

Ke depan, menurut dia, PTKIN akan lebih memacu sivitas akademika seluruh Indonesia untuk mengukir prestasi.

"Sebagai penandanya, pada FGD kali ini disampaikan penghargaan kepada IAIN Salatiga, Jawa Tengah, yang telah menunjukkan prestasinya dalam Indeks Scopus-nya terbaik di antara PTKIN se-Indonesia," kata Yudian. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024