Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta mewariskan tujuh raperda

id raperda, DPRD Kota Yogyakarta,perda

Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta mewariskan tujuh raperda

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Yogyakarta mewariskan pembahasan tujuh raperda yang harus diselesaikan oleh anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019-2024 pada tahun ini.

“Dari 11 raperda yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) perubahan, baru empat yang bisa diselesaikan. Sisanya, harus diselesaikan oleh anggota dewan periode baru,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Rabu.

Empat raperda yang sudah diselesaikan adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Perubahan APBD 2019, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Jogja, dan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Jogja.

Sedangkan tujuh raperda yang harus diselesaikan oleh anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019-2024 yaitu Raperda RTRW, perubahan tentang perangkat daerah, penyerahan dan pengelolaan prasarana dan sarana utilitas perumahan, ketahanan keluarga, retribusi IMB, PD Jogjatama Vishesha, dan APBD 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi, Bambang menyebut, rendahnya pencapaian penyelesaian pembahasan raperda pada tahun ini disebabkan beberapa faktor, termasuk pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan peningkatan kesibukan anggota dewan.

“Kami pun menghitung perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan beberapa raperda. Jika waktu yang dibutuhkan lama, maka kami memutuskan untuk tidak membahasnya saja agar bisa dibahas secara penuh oleh anggota dewan yang baru supaya lebih nyambung,” katanya.

Salah satu raperda yang diperkirakan membutuhkan waktu pembahasan cukup lama adalah Raperda RTRW karena materi pembahasan cukup berat dan membutuhkan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

“Jika pembahasan tidak bisa diselesaikan tahun ini, maka anggota dewan baru perlu berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai bagaimana kelanjutannya. Saya kira, banyak daerah juga yang akan kesulitan menyelesaikan Raperda RTRW dalam waktu yang tersisa,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta perlu melakukan revisi Perda RTRW untuk menyesuaikan perubahan yang dilakukan di tingkat DIY.

Sementara itu, dari tujuh raperda yang belum terbahas tersebut, terdapat dua raperda inisiatif dewan yaitu ketahanan keluarga dan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.

“Tujuh raperda sisa yang harus dibahas oleh anggota dewan baru pun sama sekali belum terbentuk pansusnya sehingga seluruh fasilitasi untuk kegiatan pembahasan masih utuh,” kata Bambang.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024