Pemkot akan bentuk tim percepatan penagihan tunggakan pajak

id tunggakan pajak, hotel

Pemkot akan bentuk tim percepatan penagihan tunggakan pajak

Sosialisasi pemantauan pajak daerah secara online kepada wajib pajak yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (Eka Arifa Rusqiyati)

Pelaku usaha khususnya hotel seharusnya tidak memiliki tunggakan pajak karena nilai pajak yang disetorkan ke pemerintah daerah tersebut sudah dibayarkan oleh konsumen.

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan membentuk tim percepatan penagihan tunggakan pajak hotel sebagai tindak lanjut atas kesepakatan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah.

“Pajak hotel memberikan konstribusi yang tinggi untuk pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, untuk optimalisasi perlu dukungan tim percepatan penagihan pajak hotel,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat.

Ia menargetkan tim percepatan penagihan tersebut sudah dapat terbentuk pekan depan. Tim akan dikoordinasikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Hari Karyawan dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan serta Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian.

Menurut Haryadi, pelaku usaha khususnya hotel seharusnya tidak memiliki tunggakan pajak karena nilai pajak yang disetorkan ke pemerintah daerah tersebut sudah dibayarkan oleh konsumen.

“Pelaku usaha hanya perlu menyetorkannya ke pemerintah daerah. Jangan kewajiban yang sudah dipenuhi oleh konsumen tersebut menjadi hak oleh pelaku usaha,” katanya.

Ia pun berharap tim percepatan penagihan tunggakan pajak bisa bekerja cepat dan seluruh tunggakan pajak hotel bisa dituntaskan pada akhir bulan Agustus ini.

Berdasarkan data BPKAD Kota Yogyakarta, nilai tunggakan pajak hotel di Kota Yogyakarta terhitung untuk tahun pajak 2017, 2018 dan 2019 mencapai sekitar Rp6,3 miliar dari 79 surat ketetapan pajak. Di Kota Yogyakarta, ada sekitar 600 wajib pajak hotel.

“Ada hotel yang memiliki tunggakan pada 2017, 2018 dan 2019. Tetapi ada juga yang hanya memiliki tunggakan di satu atau dua tahun pajak saja,” kata Kepala Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan BPKAD Kota Yogyakarta RM Santoso Tri Irianta.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta-KPK pantau pajak daerah secara online

Menurut dia, BPKAD terus melakukan upaya penagihan bahkan mengeluarkan surat peringatan, namun terkadang hotel hanya menyatakan kesanggupan bayar tanpa melunasi tunggakan pajak.

“Kami pun tidak bisa melangkah lebih jauh. Tiap terjadi tunggakan, hotel juga akan memperoleh denda sebagai sanksi yaitu dua persen per bulan dan maksimal denda 48 persen,” katanya.

Ia berharap kesepakatan bersama dengan KPK memberikan amunisi tambahan bagi petugas BPKAD untuk melakukan penagihan dan pelaku usaha pun tertib dalam memenuhi kewajibannya.

“Apapun respons yang nantinya diberikan oleh pelaku usaha, akan kami catat dalam berita acara dan bisa dilaporkan,” katanya.

Selain tim percepatan, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan memasang alat untuk memantau transaksi keuangan guna menentukan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha. Saat ini, sudah ada 24 alat pemantau yang dipasang dan berfungsi optimal di sejumlah hotel.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta surati wajib pajak PBB memiliki tunggakan

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024