Kejari Gunung Kidul tetapkan tersangka dugaan korupsi APBDesa Baleharjo

id Kejari Gunung Kidul,Gunung Kidul

Kejari Gunung Kidul tetapkan tersangka dugaan korupsi APBDesa Baleharjo

Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, DIY. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan APBDesa yang terjadi di Desa Baleharjo, Kecamatan Karangmojo.

"Sudah (ada penetapan tersangka), sementara baru satu," kata Kepala Kejari Gunung Kidul Asnawi Mukti di Gunung Kidul, Senin.

Meski baru satu orang tersangka yakni AS, kepala desa setempat namun dalam kasus tersebut diduga akan ada penetapan tersangka lainnya. Dalam kasus korupsi kecil kemungkinan dilakukan satu orang saja sangat kecil.

"Kasus korupsi itu tidak berdiri sendiri, ada kemungkinan tersangka lainnya," kata dia.

Namun demikian, Asnawi enggan mengatakan identitas tersangka lain. Ia menyarankan kepada awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada Kasi Pidsus Kejari.

"Tanyakan kasi pidsus," ujar Asnawi ketika disinggung mengenai kemungkinan tersangka lain.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunung Kidul Darojat ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan pada 5 Agustus 2019 kemarin. Ia menyebut, tersangka yang dimaksud adalah AS.

"AS, sudah ditetapkan tersangka 5 Agustus lalu," kata dia.

Ketika disinggung mengenai identitas AS apakah merupakan Kades setempat, Djarot membenarkannya. Saat ini pihaknya masih terus melanjutkan pemeriksaan saksi.

"AS dijadwalkan pemeriksaan dengan status tersangka. Untuk saksi masih kami mintai keterangan. Tersangka lain sedang proses pemberkasan, ada beberapa memang yang tengah dibahas," kata dia.