Realisasi pembayaran tunggakan PBB di Yogyakarta rendah

id pajak, PBB, tunggakan, denda

Realisasi pembayaran tunggakan PBB di Yogyakarta rendah

Ilustrasi (Antaranews)

Yogyakarta (ANTARA) - Realisasi pembayaran tunggakan pajak bumi dan bangunan dalam program bulan bebas denda yang digelar selama Agustus oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dinilai masih kecil dibanding total nilai tunggakan yang tercatat.

“Hingga saat ini, realisasi pembayaran tunggakan baru mencapai sekitar Rp800,2 juta dari 2.785 wajib pajak. Nilainya masih kecil dibanding total tunggakan yang tercatat sejak 1994 hingga 2018 yaitu mencapai sekitar Rp75,3 miliar,” kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Selasa.

Selama Agustus, Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan keringanan bagi wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang masih memiliki tunggakan yaitu pembebasan denda sehingga wajib pajak hanya perlu membayarkan nilai pokok ketetapan PBB saja.

Dari tunggakan yang sudah dibayarkan, sebagian besar adalah tunggakan pajak bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2018 yaitu sebanyak Rp229 juta dari 367 wajib pajak, sedangkan nilai realisasi terkecil adalah untuk tunggakan tahun pajak 1994 sebanyak Rp4 juta dari 40 wajib pajak. “Sisanya merata di seluruh tahun pajak,” katanya.

Meskipun realisasi pembayaran tunggakan PBB masih tergolong kecil, Santosa berharap masyarakat dapat memanfaatkan program bebas denda tunggakan hingga akhir Agustus. “Program bebas denda hanya berlangsung selama Agustus saja. Setelahnya, denda akan kembali muncul untuk tunggakan yang belum terbayar,” katanya.

Santosa memperkirakan, salah satu kendala untuk pembayaran tunggakan PBB di antaranya adalah wajib pajak tidak lagi memiliki nomor objek pajak (NOP) atas aset tanah atau bangunan untuk tahun pajak lama.

“Jika kondisinya demikian, maka wajib pajak bisa datang ke kantor BPKAD untuk mencari informasi. Nanti ada petugas yang mencarikan data sekaligus nilai tunggakan yang harus dibayarkan,” katanya.

Masyarakat yang ingin mengetahui nilai tunggakan PBB juga bisa mencari informasi melalui kantor kelurahan atau kecamatan atau bisa datang ke kantor BPKAD. “Wajib pajak juga bisa mencari informasi tersebut melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS),” katanya.

Ia menambahkan, sosialisasi untuk program tersebut sudah dilakukan dengan berbagai cara. “Tetapi memang realisasinya masih kecil. Kami akan manfaatkan program pembayaran pajak dengan jemput bola ke RW yang digelar tiap Rabu untuk menagih tunggakan PBB,” katanya.

Ia berharap, nilai tunggakan PBB yang terbayarkan selama Agustus bisa mencapai sekitar 25 persen dari total tunggakan. “Awalnya, kami berharap agar realisasi pembayaran tunggakan bisa mencapai 50 persen. Tetapi, dengan kondisi saat ini maka untuk mencapai 25 persen dari tunggakan saja sudah bagus,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024