Kodim 0730/Gunung Kidul setop penambangan batu ilegal di Semin

id Penambangan ilegal,Gunung Kidul

Kodim 0730/Gunung Kidul setop penambangan batu ilegal di Semin

Lokasi panambangan batu dan tanah urug ilegal di Dusun Blembem, Desa Candirejo, Kecamatan Semin. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Jajaran Komando Distrik Militer 0730/Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan panambangan batu dan tanah urug ilegal di Dusun Blembem, Desa Candirejo, Kecamatan Semin, karena dikhawatirkan menyebabkan longsor dan mengancam rumah penduduk sekitar pada saat musim hujan.

Komandan Kodim 0730/Gunung Kidul Letkol Inf Noppy Laksana Armyanto di Gunun Kidul, Jumat, mengatakan penutupan penambangan batu dan tanah urug ini berawal dari keluhan warga yang selama ini terdampak penambangan batu dan tanah di perbukitan dusun Blembem soal dampak penambangan.

"Kemudian kami langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, dan Dinas PUP ESDM DIY, ternyata di lokasi tersebut tidak ada perizinan untuk pertambangan. Setelah tidak ada perizinan, hari ini kami mendatangi lokasi dan ternyata masih ada aktivitas pertambangan. Sehingga kami hentikan penambangan batu dan tanah ini," tegas Noppy.

Ia mengatakan warga Blembem sangat resah bila bukit Blembem terus dikeruk akan berdampak tanah longsor saat musim hujan. Hal serupa pernah terjadi di Kecamatan Gedangsari, penambangan batu menyebabkan tanah longsor.

"Warga khawatir jika hujan deras maka akan terjadi tanah longsor dan bencana banjir, karena kasus serupa pernah terjadi di Gedangsari," ungkapnya.

Noppy mengatakan pihaknya sudah mengingatkan agar penambangan dihentikan sampai pengurusan izinnya keluar. Dengan keluarnya perizinan, juga berkaitan dengan analisis dampak lingkungannya sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar dikemudian hari.

"Kami tidak akan menutup penambangan ini bila sudah berizin. Selain itu, lokasi penambangan ini tidak masuk zona pertambangan," ucapnya.

Noppy mendapatkan informasi jika masyarakat sekitar hanya mendapatkan uang kompensasi namun besarannya tidak diketahui. Selain di lokasi Dusun Blembem, pihaknya juga menemukan tambang ilegal di dua lokasi di Kecamatan Ngawen. "Ini sangat riskan kita hentikan dulu. legalitasnya tidak ada, jangan sampai kedepan merugikan masyarakat sekitar," katanya.

Dari pengamatan di lokasi, sejumlah personil TNI mengamankan lokasi, dan satu buah alat berat masih teronggok di lokasi pertambangan ditengah perbukitan itu. Di depan pertambangan terdapat jalan antardusun yang sudah tertutup dengan tanah yang berasal dari lokasi pertambangan.

Sementara itu, Kepala Desa Candirejo Agus Supriyadi mengatakan pihaknya sudah mengingatkan kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas sudah sejak beberapa waktu lalu. Namun, mereka tidak mengindahkan imbauannya itu. Lokasi pertambangan itu merupakan tanah pribadi sehingga dirinya kurang paham mengenai besaran kompensasi.

"Kami sudah mengingatkan, tetapi tidak diindahkan. Kami tidak bisa berbuat banyak untuk masalah ini," ujarnya.