KPK periksa 114 saksi untuk tersangka Romahurmuziy

id KPK, SAKSI, ROMAHURMUZIY, ROMMY, PENUNTUTAN, SIDANG, PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA

KPK periksa 114 saksi untuk tersangka Romahurmuziy

Anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 114 saksi selama proses penyidikan anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy yang menjadi tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Sejauh ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 saksi dari berbagai unsur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

114 saksi tersebut di antaranya berasal dari Sekjen DPR, Menteri Agama, mantan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, panitia seleksi jabatan di Kemenag (ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota).

Selanjutnya, pimpinan tinggi Kemenag, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, PNS pada Kemenag, Sekretaris DPW PPP Jawa Timut, staf ahli Menag, dan staf pribadi Rommy.

Untuk diketahui, KPK pada Jumat telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Rommy penuntutan atau tahap dua.

Direncanakan sidang terhadap Rommy digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Keduanya telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Untuk Muafaq sudah divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Sedangkan Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024