Pemerintah dinilai tetap perhatikan Pertamina dalam perpanjangan Blok Corridor

id pertamina,blok migas,upn veteran yogyakarta

Pemerintah dinilai tetap perhatikan Pertamina dalam perpanjangan Blok Corridor

Salah satu pembicara diskusi publik "Perpanjangan Blok Migas: Nasionalisasi atau Kepentingan Negara", Fahmy Radhi (foto istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah tetap memperhatikan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) dalam perpanjangan Blok Corridor, kata tenaga ahli SKK Migas Sulistya Hastuti Wahyu.

"Meskipun sahamnya bukan yang terbesar, namun pada konsorsium pengelola Blok Corridor, Pertamina memiliki peran dan pengaruh penting terkait kebijakan karena akan bertindak sebagai operator pada tahun 2026 nanti," katanya di UPN Veteran Yogyakarta, Jumat.

Pada diskusi publik bertema "Perpanjangan Blok Migas: Nasionalisasi atau Kepentingan Negara", Sulistya mengatakan perpanjangan Blok Corridor  saat ini banyak dibicarakan karena ada ketidakpuasan. Ketidakpuasan itu disebabkan Pertamina tidak diberikan 100 persen sebagai pengelolanya.  

Pada sisi lain, pemberian perpanjangan Blok Rokan yang menggunakan mekanisme tender yang dimenangkan Pertamina karena komitmen investasi yang lebih besar dibandingkan Chevron, menunjukkan bahwa perpanjangan blok migas terminasi dengan cara nasionalisasi terpatahkan.

"Perpanjangan Blok Rokan itu diperoleh Pertamina melalui tender 'business to business'," katanya.

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan blok migas yang diberikan kepada kontraktor kontrak kerja sama nasional maupun asing yang habis kontraknya pada 2015-2024 memberikan kontribusi sebesar 72,5 persen dari produksi migas nasional.

Berdasarkan data tersebut, kata dia, potensi blok terminasi tentu sangat menarik, dan sejak 2013 telah mengemuka diskusi dan wacana mengenai siapa yang lebih tepat mengelola perpanjangan blok-blok tersebut, apakah National Oil Company (NOC) yaitu Pertamina atau diserahkan kepada pemegang kontrak existing saat itu.

"Pertimbangan bagi yang mengusulkan diserahkan kepada Pertamina disebabkan Pertamina hanya menguasai sekitar 24 persen dari produksi migas nasional, sehingga dibangunlah narasi perlunya negara menunjukkan keberpihakannya kepada Pertamina sebagai NOC berdasarkan amanah dari Pasal 33 UUD 1945," katanya.

Mantan anggota DEN Mukhtasor mengatakan Pasal 33 UUD 1945 menekankan bahwa dalam pengelolaan kekayaan negara harus memberikan kesejahteraan sebesar-besarnya untuk rakyat, bukan menitikberatkan pada pengelolaan kekayaan negara.

Menurut dia, dalam buku yang diterbitkan Mohammad Hatta mengenai politik perekonomian, makna dikuasai negara tidak berarti bahwa pemerintah sendiri dengan birokrasinya menjalankan perusahaannya, tetapi manajemen asing dapat pula menjalankan perusahaan dengan terus meningkatkan jumlah tenaga kerja dan kandungan lokal.

"Artinya, Bung Hatta yang menjadi Bapak Koperasi pun masih membuka kesempatan bagi perusahaan asing untuk terlibat dalam perekonomian nasional," kata Guru Besar ITS Surabaya itu..

Mukhtasor juga menyoroti terus menurunnya kinerja Pertamina karena efisiensi yang rendah, padahal pada 2016 Pertamina berhasil menghasilkan laba terbesar sepanjang sejarah hingga mengalahkan laba Petronas.

Namun, melihat kondisi Pertamina saat ini yang masih terus bongkar pasang manajemen, kemudian kinerja yang menurun, dapat dibayangkan bagaimana nasib produksi migas nasional jika diserahkan semuanya kepada Pertamina.

"Maka sudah benar apa yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu melakukan keseimbangan dalam pengelolaan industri migas nasional dengan selalu menempatkan kepentingan negara untuk kesejahteraan rakyat sebagai fondasi utama dengan tetap memperkuat kapasitas Pertamina," katanya.

Diskusi publik bertema "Perpanjangan Blok Migas: Nasionalisasi atau Kepentingan Negara" itu diselenggarakan Pusat Studi Mineral dan Energi UPN Veteran Yogyakarta.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024