Enam narapidana Rutan Bantul bebas usai terima remisi Kemerdekaan

id Penyerahan buku,Remisi,HUT RI

Enam narapidana Rutan Bantul bebas usai terima remisi Kemerdekaan

Buku 'Gumregah Inovasi untuk Legacy' karya Kepala Rutan Bantul yang diserahkan ke Wabup Bantul disela upacara Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan dan penyerahan remisi kemerdekaan di Rutan Bantul. (Ist)

Bantul (ANTARA) - Enam warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, langsung bebas usai mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman bertepatan dengan HUT Ke-74 Kemerdekaan RI.

"Total yang mendapat remisi umum (RU) sebanyak 74 narapidana, dan yang langsung bebas enam narapidana. RU (remisi umum) 1 ada 68 orang dan RU 2 ada enam orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Pajangan Soleh Joko Sutopo saat dikonfirmasi di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, penyerahan remisi umum kepada puluhan narapidana Rutan Bantul secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan RI di halaman balai pemasyarakatan tersebut.

Seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut mendapat remisi rata-rata satu bulan dan maksimal tiga bulan. Mereka berhak mendapat remisi karena memenuhi syarat diantaranya telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama masa tahanan.

"Iya mas (diserahkan oleh Wakil Bupati). Saya sekaligus menyerahkan buku karya saya yang berjudul Gumregah Inovasi untuk Legacy dalam membangun ZI (Zona Integritas) menuju wilayah bebas dari korupsi," kata Soleh.

Dia mengatakan, dengan tersusunnya buku tersebut, harapannya dapat memotivasi pegawai dan pembaca bahwa inovasi dapat muncul dari mana saja. "Serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan penilaian yang sangat baik," katanya.

Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi para warga binaan pemasyarakatan pada khususnya.

Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan pemasyarakatan diberikan remisi.

"Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara," katanya.

Menurut dia, pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perilaku memperbaiki kualitas.

"Dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional," katanya.