Bantul (ANTARA) - Enam warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, langsung bebas usai mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman bertepatan dengan HUT Ke-74 Kemerdekaan RI.
"Total yang mendapat remisi umum (RU) sebanyak 74 narapidana, dan yang langsung bebas enam narapidana. RU (remisi umum) 1 ada 68 orang dan RU 2 ada enam orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Pajangan Soleh Joko Sutopo saat dikonfirmasi di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, penyerahan remisi umum kepada puluhan narapidana Rutan Bantul secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan RI di halaman balai pemasyarakatan tersebut.
Seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut mendapat remisi rata-rata satu bulan dan maksimal tiga bulan. Mereka berhak mendapat remisi karena memenuhi syarat diantaranya telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama masa tahanan.
"Iya mas (diserahkan oleh Wakil Bupati). Saya sekaligus menyerahkan buku karya saya yang berjudul Gumregah Inovasi untuk Legacy dalam membangun ZI (Zona Integritas) menuju wilayah bebas dari korupsi," kata Soleh.
Dia mengatakan, dengan tersusunnya buku tersebut, harapannya dapat memotivasi pegawai dan pembaca bahwa inovasi dapat muncul dari mana saja. "Serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan penilaian yang sangat baik," katanya.
Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi para warga binaan pemasyarakatan pada khususnya.
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan pemasyarakatan diberikan remisi.
"Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara," katanya.
Menurut dia, pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perilaku memperbaiki kualitas.
"Dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional," katanya.
Berita Lainnya
Buku "Building A Legacy" dapat menjadi pelajaran generasi penerus
Selasa, 16 April 2024 18:00 Wib
Anak-anak yang mudik Lebaran 2024 dikenalkan buku bacaan
Minggu, 7 April 2024 4:50 Wib
Buku bacaan cetak masih dibutuhkan tumbuhkan minat baca pelajar
Minggu, 7 April 2024 4:09 Wib
Omah Baca Nawala bantu dongkrak literasi warga
Jumat, 5 April 2024 20:22 Wib
Mudik Asyik Baca Buku Tahun 2024 ajak pemudik baca saat perjalanan
Rabu, 3 April 2024 2:29 Wib
Fadli Zon rilis buku dan situs web filateli
Minggu, 31 Maret 2024 19:53 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Menyantap makanan Nusantara warisan Bung Karno
Selasa, 26 Maret 2024 10:44 Wib