Sleman (ANTARA) - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2020 dipastikan menggunakan sistem e-voting setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda No 5/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa disahkan beberapa waktu lalu.
"Meski kami telah menyampaikan keberatan pilkades dengan e-voting, namun mau tidak mau, ya harus diterima karena sudah disahkan," kata Ketua Paguyuban Kepala Desa se Sleman "Manikwoyo", Irawan di Sleman, Senin.
Menurut dia, dengan disahkan raperda tersebut, berarti aspirasi dari para kades di Sleman tidak terakomodir.
"Sebenarnya masih banyak kajian yang harus dilakukan. Termasuk memastikan kerahasiaan dalam penyelenggaraan pilkades dengan e-voting," katanya.
Ia mengatakan, kerahasiaan ini, juga menyangkut keamanan pemilih. Sebab, hingga saat ini mekanisme pilkades dengan e-voting masih belum disampaikan secara rinci.
"Oleh karenanya dikhawatirkan identitas pemilih bisa diketahui. Misalnya, pemilih dengan nomor antrean sekian memilih calon kades maka akan tercatat oleh sistem. Sehingga dikhawatirkan orang lain tau siapa pilihannya," katanya.
Irawan mengatakan, dengan disahkannya raperda tersebut, para kontestan termasuk petahana mau tidak mau harus menerimanya.
"Kami masih menunggu langkah yang akan diambil. Sebab, pelaksanaan Pilkades serentak akan dilakukan pada 2020. Ini juga sebenarnya jadi perhatian, karena kalau mundur 2020 maka masyarakat yang dirugikan," katanya.
Ia mengatakan, kekosongan jabatan kades tidak bisa di tunjuk pejabat sementara, karena dengan adanya pengganti kades yang sifatnya sementara, tidak bisa menjalankan kebijakan desa secara maksimal.
Dirinya juga menepis anggapan jika mundurnya pelaksanaan pilkades akan berpengaruh terhadap momentum pencalonan sehingga memperkecil peluang petahana untuk bisa kembali terpilih.
"Tidak, kalau saya pribadi tidak khawatir dengan hal itu," kata Irawan yang masa jabatannya sebagai Kades Triharjo akan habis pada 2019 ini.
Sebelumnya Kepala Desa Sumberharjo, Kecamatan Prambanan Lekta Manuri mengatakan pilkades dengan sistem e-voting berpotensi menimbulkan masalah pada sistem perhitungan suara yang dianggap kurang transparan.
"Dengan e-voting kotak suara tidak bisa dibuka, sehingga kalau ada sengketa susah untuk membuktikan hitungan manual dan elektronik," katanya.
Menurut dia, untuk membuka kotak suara perlu proses panjang karena kotak kemungkinan bisa dibuka setelah melalui proses putusan pengadilan.
"Ini menjadi perlu banyak proses untuk menyelesaikan masalah pada pilkades, penggunaan e-voting ini juga tidak bisa menyelesaikan masalah," katanya.
Dalam raperda yang telah disahkan tersebut ada dua klausul yang diubah. Yaitu metode pemungutan suara dari mencoblos diganti dengan e-voting dan waktu pelaksanaan dari 2019 menjadi 2020.
Berita Lainnya
RI pamerkan produk di "China Cross-border E-commerce"
Selasa, 19 Maret 2024 6:54 Wib
PUBG Mobile-anime "SPYxFamily" kolaborasi terbaru
Sabtu, 9 Maret 2024 3:08 Wib
Vape dan rokok miliki kandungan berbahaya sama
Kamis, 7 Maret 2024 10:06 Wib
Sleman terus tingkatkan tertib adminduk masyarakat
Senin, 4 Maret 2024 12:57 Wib
Kemenkumham DIY mempercepat harmonisasi perda dengan aplikasi e-Monday
Kamis, 29 Februari 2024 12:29 Wib
Gim Nightingale beri pengalaman game PVE berbeda
Rabu, 21 Februari 2024 9:44 Wib
Perpusnas bangun 10.000 perpustakaan desa di Indonesia
Jumat, 16 Februari 2024 5:12 Wib
Disdukcapil Kota Yogyakarta kebut rekam e-KTP bagi pemilih pemula
Selasa, 13 Februari 2024 8:27 Wib