Dua ASN Pemkot Yogyakarta yang dimintai keterangan KPK dibolehkan pulang

id ASN, OTT, KPK, Pemkot Yogyakarta

Dua ASN Pemkot Yogyakarta yang dimintai keterangan KPK dibolehkan pulang

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang sempat dimintai keterangan untuk operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa di Solo atas dugaan kasus suap proyek rehabilitasi drainase sudah diperbolehkan pulang.

“Kami bersyukur, teman kami sudah bisa kembali ke Yogyakarta setelah dimintai keterangan di KPK dan keduanya tidak terlibat pada kasus suap OTT tersebut,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.

Haryadi menyebut belum bertemu dan belum berkomunikasi secara langsung dengan kedua ASN yang sudah diperbolehkan pulang usai memberikan keterangan.

“Libur dulu juga boleh. Tetapi saya minta Senin (26/8) sudah mulai aktif bekerja kembali seperti biasa,” katanya.

Menurut dia, OTT KPK terkait dugaan kasus suap proyek rehabilitasi drainase Jalan Supomo dan sekitarnya tersebut patut dijadikan sebagai sebuah pelajaran berharga bagi seluruh pihak khususnya ASN dalam penyelenggaraan lelang proyek.

“Patut disyukuri bahwa keduanya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap. Seluruh pihak harus terus mawas diri dan berhati-hati dalam proses lelang. Ikuti saja aturan yang sudah ditetapkan,” kata Haryadi.

Sebuah laci di Badan Layanan Pengadaan dan ruang rapat di lantai tiga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta juga masih disegel oleh KPK.

“Belum tahu kapan bisa dibuka kembali. Saya minta Inspektorat untuk proaktif bertanya ke KPK terkait penyegelan ruangan tersebut. Sampai sekarang masih terpasang,” katanya.

Sedangkan untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang atau ada pegawai yang justru tersangkut kasus korupsi di kemudian hari, Haryadi menyebut akan memperketat pengawasan sekaligus meningkatkan fungsi pengendalian pembangunan.

“Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Semua terhindar dari kasus seperti ini,” katanya.

Sementara itu, dari kasus OTT KPK terkait dugaan kasus suap proyek rehabilitasi drainase, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu dua orang jaksa masing-masing dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta serta dari Kejaksaan Negeri Surakarta serta direktur dari perusahaan rekanan yang memenangi kontrak proyek.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi kasus suap lelang proyek Dinas PUPKP Yogyakarta

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024