Alokasi anggaran kelurahan 5 persen PAD Yogyakarta ditargetkan pada 2020

id Anggaran, kelurahan, lima persen, PAD

Alokasi anggaran kelurahan 5 persen PAD Yogyakarta ditargetkan pada 2020

Tugu Yogyakarta merupakan salah satu ikon pariwisata Kota Yogyakarta. (ANTARA FOTO) (.)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta memasang target untuk bisa memenuhi ketentuan besaran alokasi anggaran yang akan dikelola kelurahan sebesar lima persen dari pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2020.

“Tahun depan rencananya seperti itu. Alokasi anggaran kelurahan dinaikkan menjadi lima persen pendapatan asli daerah (PAD). Untuk sekarang ini, alokasi anggaran yang dikelola kelurahan baru sekitar dua hingga tiga persen dari PAD,” kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Pemerintah Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Kadri, berbagai upaya telah ditempuh agar alokasi anggaran yang akan dikelola kelurahan bisa mencapai lima persen dari PAD, di antaranya dengan memasukkan anggaran untuk RT, RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) ke anggaran kelurahan.

Sebelumnya, alokasi anggaran untuk RT/RW dan LPMK dipisahkan dari anggaran kelurahan sehingga porsi anggaran yang dikelola kelurahan masih terhitung kecil dan belum memenuhi ketentuan.

“Kami juga akan memasukkan anggaran kegiatan dari organisasi perangkat daerah (OPD) agar bisa masuk langsung ke anggaran kelurahan. Dengan demikian, target lima persen PAD pun dapat dipenuhi,” katanya.

Meskipun demikian, Kadri menyebut, tidak akan ada sanksi apapun jika Pemerintah Kota Yogyakarta belum dapat merealisasikan porsi anggaran di kelurahan sebesar lima persen. “Tidak ada sanksi yang mengatakan akan ada pencabutan DAU atau DAK. Tetapi, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi aturan,” katanya.

Kadri mengatakan, penambahan alokasi anggaran yang akan dikelola kelurahan tersebut memiliki nilai positif, di antaranya kelurahan bisa langsung melakukan eksekusi berbagai program dan kegiatan lebih cepat, tanpa harus menunggu program dari OPD.

“Misalnya di wilayah ada kerusakan jalan, maka kelurahan bisa langsung turun tangan untuk mengatasi. Tidak perlu menunggu dianggarkan oleh OPD untuk tahun berikutnya,” katanya.

Meskipun demikian, Kadri tidak memungkiri jika keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kelurahan bisa menjadi kendala dalam pengelolaan anggaran. “Bagaimanapun juga, anggaran di kelurahan akan mengalami kenaikan dan hal ini membutuhan SDM berkualitas untuk pengelolaan anggaran tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut kelurahan perlu memetakan kebutuhan penggunaan anggaran untuk tiga kepentingan utama.

“Setelah tahu total nilai anggaran yang akan dikelola, maka kelurahan perlu menentukan alokasi anggaran untuk tiga program utama,” katanya.

Ketiga program utama tersebut adalah layanan dasar untuk balita, lansia, dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, dana harus dimanfaatkan untuk program fisik dan sosial, serta penggunaan terakhir adalah untuk menjalankan program pemberdayaan di masyarakat.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024